GRESIK | lampumerah.id – Satreskrim Polres Gresik bersama Polsek Menganti, bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Sabtu (5/9).
Satreskrim Polres Gresik bersama Polsek Menganti, langsung ke lokasi tetapi tidak menemukan adanya aktivitas perjudian seperti yang diinformasikan.
Sebaliknya, petugas menemukan sejumlah fasilitas dan sarana yang diduga digunakan sabung ayam. Petugas lalu me sata, dan mendokumentasikan.
Setelah itu, dengan disaksikan Kepala Desa Sidowungu, sarana sabung ayam tersebut dibongkar dan dimusnahkan.
“Sebagai langkah penertiban dan pencegahan agar fasilitas tersebut tidak digunakan kembali untuk kegiatan yang melanggar hukum, dilakukan pembongkaran dan pemusnahan terhadap fasilitas yang diduga digunakan sebagai sarana sabung ayam,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo.
Selain melakukan penertiban, polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak menyediakan tempat atau memfasilitasi kegiatan perjudian dalam bentuk apa pun.
Masyarakat bisa melaporkan aktivitas kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas perjudian atau kegiatan lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban melalui Hotline 110 atau Hotline Lapor Cak Rama Kapolres Gresik di nomor 0811-8800-2006.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


