Gunungkidul | Lampumerah.id – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul memanggil Dwi Suryata menyusul video viral hajatan yang diselenggarkannya mengundang penyanyi campur sari kenamaan, Dimas Tedjo. Mereka mengklarifikasi apa yang terjadi dalam video tersebut.
Kepala Bidang Penegakkan Hukum Satuan Polisi Pamong Praja, Tauviq Nur Hidayat mengatakan, anggotanya Minggu kemarin memang menggelar hajatan di kediamannya di Karangmojo (07/12), Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo Senin (4/10/2021). Ia mengakui hajatan tersebut sempat viral lantaran mengundang artis Gunungkidul, Dimas Tedjo.
“Kami tidak tahu dan tidak diberi tahu ada Dhimas Tedjo. Tahu-tahu ada video yang tersebar di mana Dhimas Tedjo dikrumuni ibu-ibu tanpa protokol kesehatan,” ujar Tauviq, Selasa (5/10/2021).
Selasa pagi sekitar pukul 07.30 WIB, pihaknya bersama Plt Kasat Pol PP telah memanggil Dwi Suryata untuk klarifikasi. Dari keterangan Tauviq, DS mengaku bahwa hal tersebut bagian dari nadzar jika anaknya menikah akan mengundang artis tersebut.
Menurut pengakuan DS, pentasnya pun digelar cukup sederhana, tanpa panggung dan juga hanya menyanyikan tiga lagu. Tedjo hadir dan bernyanyi dalam waktu singkat meskipun juga menyapa ibu-ibu di bagian dapur.
Atas dasar tersebut, pihaknya sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh anggotanya. Ia memastikan jika Dwi Suryata melanggar Inbup Nomor 443/4233 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19 di Gunungkidul.
Jelas tertera dalam Inbup tersebut pada huruf m, dimana hajatan sendiri tak boleh menggunakan hiburan dan maksimal 20 tamu undangan,” papar Tauviq.
Tauviq menambahkan, pihaknya sendiri tak mengetahui acara hajatan anggotanya tersebut. Tidak ada permintaan izin kepada atasan dari hajatan tersebut. Pasalnya, yang bersangkutan sama sekali tidak memberitahukan.
Sebagai orang baru di jajaran Sat Pol PP, Tauviq mengaku tidak menghadiri hajatan tersebut. Namun banyak anggota Sat Pol PP yang lain hadir dalam hajatan tersebut. Para anggota Sat Pol PP hadir di hari Jumat (1/10/2021) saat hajatan belum dimulai.
Kendati demikian, tandas Taufiq, apapun alasannya apa yang dilakukan oleh rekannya tersebut tetap tidak bisa dibenarkan karena dalam aturan sudah jelas tertera. Pihaknya sendiri tidak melakukan pembubaran lantaran tak mengetahui konsep hajatan yang dihelat anggotanya tersebut.
“Baru tahu ya karena memang viral kemarin, sanksi di Inbup kan berupa edukasi dan tindakan preventif tapi karena sudah terhelat ya tinggal menyiapkan sanksi yang bersangkutan sebagai ASN dan anggota Sat Pol Pp,” terang Tauviq.
Sementara itu, Kepala Bidang Linmas Sat Pol PP Gunungkidul, Tri Sugiyardi mengatakan, ancaman sanksi masih didiskusikan jajarannya. Yang jelas, lanjut Tri, DS sudah melakukan tindakan indisipliner.
“Kami berkoordinasi dengan BKKPD untuk itu, karena seharusnya ASN apalagi anggota Sat Pol PP bisa menjadi contoh dalam penerapan disiplin protokol kesehatan semasa PPKM Level 3,” tandas Tri.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta meminta kepada anak buahnya untuk menjadi contoh yang baik di masyarakat. Jika memang nanti terbukti melakukan tindakan yang menyalahi aturan PPKM maka dirinya tak segan-segan akan menjatuhi sanksi kepada aparatur di bawahnya.
“Kita akan lakukan pembinaan. Pembinaan itu pasti berjenjang,” tandasnya.