Kediri | Lampumerah.id – Pemkot Kediri tidak hanya memiliki posyandu untuk anak-anak dan ibu, tetapi juga posyandu khusus untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Posyandu ODGJ ini membutuhkan perhatian khusus karena pelaksanaannya bisa berubah sesuai kondisi pandemi.
Sebelum masa pandemi, posyandu ODGJ dibuka setiap tiga bulan sekali. Namun saat pandemi menyesuaikan situasi dan kondisi di setiap puskesmas.
“Posyandu jiwa ini sudah lama dibentuk di Kota Kediri. Sama seperti posyandu lain, yang membedakan adalah pasiennya ODGJ. Mereka datang untuk diperiksa kesehatannya secara umum serta dilatih mengurangi kekambuhan gejala-gejala yang dirasakan,” ujar Ketua TP PKK Kota Kediri, Ferry Silviana Abdullah Abu Bakar, Minggu (10/10/2021).
Kota Kediri telah memiliki Posyandu Jiwa sejak 2018. Pasiennya adalah para ODGJ yang telah diskrining dan dipantau kesehatannya. Diharapkan, melalui posyandu jiwa, kesehatan ODGJ di Kota Kediri terpantau baik sehingga tidak menimbulkan penyakit yang lain.
“Walaupun ODGJ tetapi fisiknya juga harus sehat. Sehingga permasalahannya tidak berlipat. Itu upaya yang dilakukan supaya warga tetap sehat termasuk ODGJ yang ada di Kota Kediri,” ungkapnya.
Pelaksanaan posyandu jiwa terdiri dari 5 meja. Pada meja satu pasien yang datang melakukan pendaftaran dan pemantauan kesehatan fisik. Kemudian berlanjut ke meja dua untuk pemantauan gejala, pemberian terapi psikofarmaka, vitamin dan nutrisi.
Sedangkan meja tiga untuk terapi non psikofarmaka yakni pengendalian gejala oleh perawat. Pada meja empat dilakukan peningkatan ketrampilan perawatan diri. Kemudian di meja 5 peningkatan ketrampilan hidup sehari-hari dan produktivitas.
Pelaksanaan posyandu jiwa bekerja sama dengan kader dan Bhabinkamtibmas. Para pasien yang belum mandiri akan dijemput oleh kader dan mobil ambulans untuk dibawa ke tempat posyandu jiwa.
Di Kota Kediri, ODGJ juga mendapatkan bantuan yang disesuaikan dengan hasil assessmentatau kebutuhannya. Di antaranya, mulai dari pendampingan rujukan ke rumah sakit jiwa di Malang untuk kontrol dan rehabilitasi sosial pasca pengobatan. Ada pula penguatan dan pendampingan untuk pemulihan serta pemberian bantuan sosial.