Jakarta | Lampumerah.id – Aparat Polsek Metro Menteng pun langsung bergerak menyelidiki insiden itu.

Hasilnya, polisi berhasul menangkap dua orang pelaku tawuran yang berinisial J (16) dan P (17).

Kedua pelaku terbukti membacok MF hingga meninggal dunia saat tawuran.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, tawuran tersebut bermula dari saling menantang adu kekuatan di media sosial.

“Tawuran ini dilakukan dua kelompok remaja, antara geng Bhosthr dan geng Imez,” Setyo kepada wartawan, Selasa (19/10).

Korban MF dibacok di beberapa bagian tubuhnya hingga meningal dunia.

Tak berselang lama, polisi bersama keluarga dan perangkat daerah di wilayah Menteng menangkap pelaku.

Ternyata pelaku tawuran dalam pengaruh narkoba dan obat-obatan terlarang.

“Saudara J dan TP setelah dites urinenya positif mengadung metaphetamin,” kata Setyo.

Kepada polisi, J dan TP mengaku sebelum tawuran memakai sabu, minum pil, dan alkohol.

Kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” denikian Setyo.