Usai Kuras Rp 107 Juta, Sindikat Pencuri Juanda – Bungurasih Dibekuk Polisi

Sidoarjo l Lampumerah.id – Sindikat pencurian yang biasa beroperasi antara Bandara Internasional Juanda sampai Terminal Bungurasih, Waru Sidoarjo, dibekuk Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Ketiga pelaku yang berhasil dibekuk itu adalah JP warga Sukodono, Sidoarjo, HS warga Semampir, Surabaya dan SM warga Jombang Kota.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan ketiga tersangka tersebut adalah para pelaku Curat ( Pencurian dengan pemberatan) yang biasa beroperasi mulai Bandara Internasional Juanda sampai Terminal Bungurasih Waru Sidoarjo. Salah satu pelaku ini adalah residivis dengan kasus yang sama, dengan TKP ( tempat kejadian perkara) Lamongan. Sindikat tersebut sudah beberapa kali melakukan aksinya di tempat yang sama.

“Pengakuan tersangka sudah beraksi 8 kali, namun anggota menyita barang bukti belasan ATM korban dari tangan tersangka. Kemungkinan lebih dari 8 kali beraksi,” katanya, Jumat (22/10/21).

Lanjut Kusumo, ada dua modus yang biasa dilakukan para tersangka. Pertama menawarkan tumpangan dari Bungurasih sampai tujuan korban. Sedangkan modus kedua adalah tersangka berpura-pura menjadi orang Malaysia yang menawarkan berlian palsu.
“Modusnya adalah menawarkan tumpangan dan jual berlian palsu,” ungkapnya.

Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap sindikat Curat itu berawal dari laporan korban Mujiman warga Katingan, Kalteng yang akan pulang ke Boyolangu, Tulungagung. Saat itu korban turun dari pesawat terbang di Bandara Internasional Juanda dan akan menuju ke Terminal Bungurasih. Ketika korban naik bus Damri, korban Mujiman didekati oleh tersangka JP, dan tersangka menawarkan pulang bareng ke Tulungagung, dengan di jemput kedua saudaranya di Bungurasih.
“Kedua tersangka HS dan SM sudah menunggu di Bungurasih dengan mengendarai mobil Mitsubishi Expander,” terangnya.

Setelah ketemu di Bungurasih korban dan ketiga tersangka berangkat dari Bungurasih menuju Tulungagung. Namun sesampainya di Geluran, tersangka HS, yang posisinya sebagai sopir beralasan ngantuk dan ngajak ngopi.
“Mereka sepakat ngopi di Geluran. Ketika korban Mujiman turun dari mobil terlebih dahulu. Pelaku langsung tancap gas,” paparnya.

Dan barang-barang berharga korban Mujiman saat itu berada di dalam mobil diantara ATM lengkap dengan PIN nya. Saat itu juga pelaku menguras habis uang yang ada dalam ATM korban, dengan total uang Rp 107 juta rupiah.
“Pelaku melakukan penarikan tunai dari ATM dan BRI link, sehingga uang Rp 107 juta langsung  habis,” urainya.

Lanjut Kapolresta Sidoarjo, sementara untuk modus kedua adalah dengan cara menawarkan berlian palsu. Awalnya juga menawarkan tumpangan menuju tempat tujuan, saat korban berada di bus Damri dari Bandara Internasional Juanda. Dan ketika dua pelaku, sudah naik mobil bersama korban di Bungurasih. Tiba-tiba datang pelaku lain yang berpura-pura sebagai orang Malaysia yang usai kehilangan barangnya.

Dan pelaku berlogat Melayu itu menawarkan barangnya yakni berlian untuk biaya pulang. Karena tak punya uang sama sekali. Disitulah peran kedua pelaku yang sudah bersama dengan korban, dengan meyakinkan korban. Bahwa berlian itu asli dan harganya puluhan juta. Akhirnya pelaku tergiur untuk membeli berlian itu.
“Pelaku juga berusaha meyakinkan korban, jika korban tak punya uang. Dengan cara meminjami uang terlebih dahulu,” jelasnya.

Para tersangka ditangkap di daerah Sukodono, saat akan beraksi kembali dengan menggunakan mobil yang sama.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *