Bekasi | Lampumerah.id – Polres Metro Bekasi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial S (66), yang sebelumnya ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Rekonstruksi digelar di Balai Promoter Polres Metro Bekasi dengan menghadirkan para tersangka. Dalam proses tersebut, para pelaku memperagakan satu per satu rangkaian peristiwa mulai dari pertemuan, perencanaan, pelaksanaan pembunuhan hingga tindakan yang dilakukan setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
”Pada hari ini kami menggelar rekonstruksi yang melibatkan korban seorang warga negara Korea Selatan. Rekonstruksi dilakukan dengan memperagakan sebanyak 52 adegan, mulai dari waktu pertemuan, perencanaan, tahap pelaksanaan hingga setelah pelaksanaan,” ujar AKBP Jerico Lavian Chandra.
Menurutnya, seluruh rangkaian adegan menjadi bagian dari proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Sebelumnya, korban berinisial S (66) ditemukan meninggal dunia dengan kondisi bersimbah darah di rumah kediamannya di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, pada Rabu (27/5).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Metro Bekasi telah menetapkan SJ, yang merupakan mantan istri korban, sebagai otak pelaku. Sementara HW ditetapkan sebagai eksekutor yang diduga menghabisi nyawa korban.
Penyidik memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut hingga persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


