Siswi SMA Mabuk Digilir 4 Pemuda, Gadis Itu Pun Bingung Tentukan Ayah Janinnya

Lampung | Lampumerah.id – Seorang Siswi SMA berinisial I di Kabupaten Lampung Tengah bingung menentukan siapa ayah dari janin yang dikandungnya.

Pasalnya, gadis berusia 17 tahun itu digilir oleh 4 orang pemuda.

Saat itu, I pun dalam keadaan mabuk usai dicekoki miras oleh para pelaku.

Kejadian pilu yang menimpa korban berlangsung pada Mei 2021 lalu.

I awalnya dijemput oleh seorang pelaku untuk diajak pergi nongkrong ke sebuah bengkel.

Lantaran saling mengenal, warga Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah itu mengiyakannya permintaan pelaku.

Sesampainya di bengkel, korban dipaksa oleh para pelaku minum minuman keras jenis Vigour.

Kemudian korban minum satu gelas dan kemudian merasa pusing.

Selanjutnya korban dibawa ke sebuah warung kosong.

Di dalam warung itu korban kembali dicekoki lagi minuman keras jenis tuak hingga mabuk.

Saat situlah para pelaku kemudian melakukan aksinya.

Setelah digilir, korban diantar pulang ke rumahnya di Kecamatan Seputih Raman dengan sepeda motor sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasus yang menimpa siswi SMA ini mulai terbongkar dari kecurigaan sang kakeknya, S.

Pria 60 tahun itu curiga korban mengalami perubahan fisik.

Korban kerap menyendiri di kamarnya.

Bahkan, S dikejutkan dengan perut I yang membesar.

I kemudian memberikan pengakuan kepada kakeknya.

“Lalu dia (korban) ngomong ke saya kalau sekarang ini sedang hamil lima bulan, dan perutnya sudah semakin membesar,” kata S, dikutip, Selasa (26/10/2021).

Mendengar pengakuan itu, S bertanya siapa yang melakukan perbuatan tak terpuji itu.

Kepada S, I mengaku dirudapaksa oleh empat orang.

“Mendengar itu, saya lalu melapor ke polisi,” ungkapnya.

Kapolsek Punggur Iptu Mualimin menjelaskan, usai laporan itu pihaknya bergerak.

Hasilnya, 3 orang pelaku berhasil diamankan.

Mereka masing-masing berinisial Di (21), Fa (20), dan Ud (20).

Sedangkan satu pelaku berinisial RN (21) masih buron.

RN berperan membawa korban ke tempat tongkrongan para pelaku di salah satu bengkel motor di Kecamatan Kotagajah.

“Pelaku RN yang membawa korban dari rumahnya ke tempat kejadian perkara.”

“Saat ini RN masih dalam pengejaran pihak kami,” kata Mualimin.

Tak hanya itu, RN juga yang menyuruh rekan-rekannya dan korban untuk menenggak minuman keras di dalam bengkel dan warung kosong.

“Pelaku RN yang pertama kali yang menodai, lalu diikuti oleh ketiga rekannya yang sudah kami amankan,” tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *