Tangerang | Lampumerah.id – Pencurian dengan kekerasan itu bermula saat korban yang sedang membawa pesanan makanan, tiba-tiba diberhentikan oleh satu unit mobil Suzuki Evalia yang berisikan lima pelaku dan langsung dimasukan ke dalam mobil.

Lima pelaku menuduh korban sebagai kurir narkoba.

“Korban diintimidasi, dan dikeroyok oleh para pelaku. Korban dipaksa menyerahkan ATM beserta pin ATM-nya,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (29/10).

Di dalam mobil, korban juga diintimidasi menggunakan benda mirip senjata api.

Setelah membawa korban keliling wilayah Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan menguras uang tunai korban senilai Rp 6,1 juta, para pelaku menurunkan korban di lokasi penjemputan.

Beruntung jajaran Polres Tangsel berhasil menangkap lima pelaku yakni PKI, FM, RA, GR dan RA yang sudah mencoreng citra korps Bhayangkara dengan mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan benda itu ternyata korek api. Karena tidak tahu, korban takut dan terintimidasi sehingga menyerahkan ATM berserta pin ATM-nya,” kata Iman.

Dalam keterangannya, pelaku mengaku jika sudah beraksi sebanyak dua kali dengan modus yang sama yakni mengaku sebagai anggota kepolisian.

Bahkan, dua dari lima pelaku curas masih berstatus pelajar.

Akibat dari perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.