Sidoarjo l Lampumerah.id – Tim gabungan dan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Juanda memusnahkan 84 unit  iPhone (HP) sitaan, Kamis (18/11/2021). Puluhan HP bermerek dan berharga mahal itu merupakan sitaan, barang bawaan penumpang pesawat asal Hongkong dan Singapura.

Kepala KPPBC TMP Juanda Himawan Indarjono mengatakan puluhan HP yang sebagian besar merek iphone tipe terbaru itu merupakan hasil penyitaan petugas dari para penumpang penerbangan asal Hongkong dan Singapura. Puluhan HP itu, penindakan dari bulan September sampai Oktober 2021 lalu.

“Selama periode itu petugas mengamankan 84 HP dari 11 penumpang di Bandara Juanda. Petugas terpaksa menyita barang bawaan itu karena menyalahi ketentuan. Saat itu satu penumpang hanya diperkenankan membawa maksimal dua unit HP dari luar negeri. Biasanya memang dimanfaatkan untuk jasa titip (jastip),” ujar Himawan Indarjono, Kamis (18/11/2021).

Lebih jauh, pria yang akrab dipanggil Himawan ini menjelaskan jika ditaksir total nilai 84 HP itu mencapai Rp 1,047 miliar. Padahal, sekarang jastip barang mewah harganya sudah menurun.

“karena ada kebijakan pendaftaran Imei. Jadi tetap tidak bisa dipakai kalau tidak daftar ke bea cukai,” pungkasnya.