GRESIK — Tata kelola jaringan utilitas di Kabupaten Gresik kembali menjadi sorotan publik. Persoalan penataan kabel, jaringan bawah tanah, hingga pemanfaatan ruang jalan dinilai masih menyisakan berbagai persoalan, meski Pemerintah Kabupaten Gresik telah memiliki regulasi khusus melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.

Perda tersebut pada dasarnya dibentuk untuk menghadirkan penataan dan pengendalian pembangunan jaringan utilitas secara terpadu, sejalan dengan perkembangan Gresik sebagai daerah industri, perdagangan, dan jasa. Regulasi itu mengatur aspek perencanaan, perizinan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pengendalian jaringan utilitas seperti listrik, telekomunikasi, air, minyak, gas, dan sanitasi.

Namun dalam praktik di lapangan, masyarakat masih kerap menemukan persoalan terkait keberadaan jaringan utilitas yang tidak tertata. Mulai dari kabel semrawut, pemasangan jaringan yang mengganggu estetika kota, hingga dugaan lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan ruang publik.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar: apakah persoalan ini terjadi karena lemahnya implementasi aturan, minimnya koordinasi antarinstansi, atau masih adanya kepentingan sektoral dalam pengelolaan utilitas?

Padahal, semangat utama Perda Nomor 6 Tahun 2020 bukan hanya mengatur keberadaan jaringan, tetapi memastikan pembangunan utilitas berjalan aman, tertib, terpadu, dan sesuai dengan rencana tata ruang daerah.

Regulasi Ada, Implementasi Dipertanyakan

Keberadaan aturan tanpa pengawasan yang kuat berpotensi membuat regulasi hanya menjadi dokumen administratif. Pemerintah daerah memiliki tantangan besar untuk memastikan setiap penyelenggara utilitas mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Pengelolaan utilitas bukan sekadar persoalan teknis pemasangan kabel atau pipa. Ini menyangkut hak publik atas ruang kota yang aman, nyaman, dan tertata.

Jika jaringan utilitas dibiarkan tumbuh tanpa kendali, dampaknya bukan hanya mengganggu pemandangan kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan, pelayanan publik, dan konflik kewenangan.

Saatnya Transparansi dan Evaluasi

Publik membutuhkan keterbukaan mengenai bagaimana mekanisme izin diberikan, siapa yang melakukan pengawasan, serta bagaimana penindakan dilakukan terhadap pelanggaran.

Pemerintah Kabupaten Gresik juga sebelumnya telah mendorong pembahasan master plan jaringan utilitas sebagai pedoman penataan, termasuk konsep jaringan utilitas terpadu di beberapa wilayah.

Kini tantangannya adalah memastikan rencana tersebut tidak berhenti sebagai konsep, tetapi benar-benar diterapkan.

Sebab kota yang ingin menjadi pusat industri modern tidak cukup hanya membangun gedung dan kawasan ekonomi. Infrastruktur dasar seperti jaringan utilitas juga harus dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik.

Jangan sampai Perda hanya menjadi pajangan hukum. Aturan dibuat untuk dijalankan, bukan sekadar diundangkan.

 

Penulis:
Moch Nurul Ali, SHI, MH
Advokat dan Konsultan Hukum

Tinggalkan Balasan