Sidoarjo l Lampumerah.id – Dimasa Pandemi COVID-19 tidak menyurutkan semangat Bea Cukai Juanda untuk melaksanakan tugas pengawasan kepabeanan dan cukai. Dalam rangka mengamankan hak-hak keuangan negara. Bea Cukai Juanda berhasil melakukan penindakan atas barang-barang yang melanggar ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai.
Selama kurun waktu enam bulan mulai bulan April 2021 hingga September 2021.
Himawan mengungkapkan selain memusnahkan puluhan HP merk iPhone. Petugas juga membakar 1.322.980 batang rokok ilegal. Sedangkan untuk jutaan batang rokok ilegal itu merupakan penindakan petugas dari bulan April sampai September 2021.
“Jutaan rokok itu terpaksa disita petugas karena tidak dilengkapi pita cukai,” ungkapnya, Kamis (18/11/21).
Sementara dalam pemusnahan kedua jenis barang terlarang itu dilakukan secara simbolis di kantor Bea Cukai Juanda.
“Kemudian, seluruh barang sitaan itu dimusnahkan ke tempat khusus di Mojokerto. Tujuannya agar menghindari dampak limbah berbahaya dari upaya pemusnahan itu,” tandasnya.
Perlu diketahui, untuk memusnahkan barang ilegal itu, Bea Cukai Juanda menggandeng Perusahaan Pengolahan Limbah Organik dan Non Organik PT Hijau Alam Nusantara yang berlokasi di Desa Ngoro Kabupaten Mojokerto. Untuk melakukan pemusnahan atas barang-barang yang telah disebutkan di atas. Pemusnahan dilakukan pada PT Hijau Alam Nusantara agar pemusnahan dapat dilaksanakan sesuai prosedur yang tepat sesuai dengan jenis barangnya dan terhadap limbah sisa pemusnahan dapat diproses sesuai prosedur dan tidak merusak lingkungan.


