Bekasi  | Lampumerah.id  – Lembaga Swadaya Masyarakat Sniper Jawa Barat, mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia,”pada Kamis (18/11/2021)

Kedatangannya mereka untuk melaporkan Jaksa Penuntut Umum Karawang dalam menangani kasus Valencya (45) yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Kejaksaan Agung RI.

“Kedatangan kami mempertanyakan integritas Jaksa Penuntut Umum di dalan meneliti dan mengkaji tuntutan yang tidak berpedoman Korps Adhyaksa,”kata H. Jamaludin.

Foto saat di kantor Kejangung RI.

Jamaludin mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) komunikasi verbal tidak dapat dijadikan alat ukur dan belum terjadi tindak kekerasan dan terkesan tidak memiliki sence of crisis.

“Kami berharap Kejagung RI dapat meninjau implementasi Judex Facti Pengadilan Negeri Karawang dalam memeriksa bukti-bukti suatu perkara untuk menentukan fakta.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Valencya menjadi terdakwa kerena dianggap melakukan KDRT terhadap suaminya. Ia dituntut hukuman penjara satu tahun, dalam proses persidangan Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) lalu.