Jakarta | lampumerah.id – Serikat Jurnalis Indonesia (SJI) sesalkan sikap dua pejabat Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan (PKR) Kementerian Kesehatan RI yang beratitude kurang baik dan cenderung arogansi. Keduanya, Dr. Iin Dewi Astuty, MKK dan Rahadian Lo. dinilai telah menyimpang dari integritas sebagai pelayan masyarakat dan ‘tidak layak’ mendapat amanah jabatan penting karena bisa merusak marwah institusi di Kementerian Kesehatan RI.
Keduanya disesalkan lantaran telah bersikap kurang apresiatif dan jauh dari kesan melayani masyarakat, terkait tupoksinya sebagai pelayan masyarakat untuk layanan usaha bidang Kesehatan. Sebagaimana dialami PT. ARGN saat menghadapi kendala login user name & password melalui aplikasi OSS pada November- Desember, tahun 2021.
Prilaku kurang terpuji dan jauh dari kesan arif dari Dr. Iin Dewi Astuty, MKK terjadi saat komunikasi langsung melalui seluler dengan representative perijinan ARGN yang juga CEO lampumerah.id, pada 6 desember 2021.
“Saya hanya akan memproses perijinan jika sadah masuk dashboard saya. Selebihnya bukan urusan saya. Pokoknya ajukan saja. Kalau sudah sampai dashboard saya, baru saya proses. Kalau masih belum bisa silahkan anda complain dan tanya langsung ke BKPM,’’ tuturnya, ketus.
Dari Isi dan nada bicaranya terkesan benar. Tapi siapapun yang mendengarnya pasti merasakan apresiasi ketus cenderung arogansi dan tidak mau repot. Berulang kali mengatakan jika didasboardnya data ARGN belum ada masuk, padahal dia tidak melihat. Karena di labtop kami sudah done, masuk. Mengapa dia menyebut belum ada?
Kemudian pernyataan “…silahkan complain BKPM karena lembaga ini yang membuat…” Merupakan attitude negative bernuansa keterkaitan sikologis, dengan menimpkan kesalahan aplikasi pada institusi lain bukanlah solusi arif dan jauh dari kesan bijaksana.
Setelah menutup telefon Dr. Iin Dwi Astuty, MKK tak lagi bisa dihubungi baik melalui chat WA maupun seluler. Dengan sengaja menblokir kontak pemohon tanpa alasan jelas. Sungguh satu bentuk bentuk sikap arogansi, sepihak.
Prilaku senada juga disesalkan dilakukan oleh Rahadian Lo. Pejabat Perwakilan Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI yang bertugas dan berkantor di lantai 6 Gedung Ismail Saleh BKPM. Saat berkomunikasi dengannya berharap bisa tatap muka, tapi selalu menghindar dengan memberi alasan bohong.
Pada 7 November 2021 Rahadian Lo mengaku tidak bisa ditemui meski cuman sebentar karena sudah diluar kantor dan sedang mengemudi diatas mobil arah pulang ke rumah. Padahal masih pukul 15:30 WIB belum jam pulang dan terdengar suara tapak kaki sepatu didalam satu ruangan. Artinya Rahardian sudah memberi alasan bohong.
Selanjutnya, Rahadian Lo dengan sengaja memberi refrensi menjerumuskan. Sudah mengetahui bahwa ARGN laboratorium klinik swasta, malah menganjurkan untuk klik masuk dasboard permohonan PB UMKU yang diperuntukkan bagi permohonan Rumah sakit? Kopetensi keilmuanya patut dipertanyakan. Arahanya seharusnya memudahkan, malah membuat kami harus mengulang.
Sebagai pejabat seharusnya awere dan apresiatif dengan kesulitan pemohon, bukan malah bersikap apatis tanpa memperdulikan kelanjutnnya. Memblokir kontak sepihak yang dilakukan Dr. Iin Dewi Astuty tanpa alasan jelas pada saat komunikasi dibutuhkan, merupakan perbuatan arogansi yang tidak patut dilakukan seorang pelayan masyarakat. Mengingat bukan urusan personal atau pribadi.
Agar tidak mencoreng nama baik institusi Kemkes RI, akibat prilaku keduanya SJI berharap kasus serupa tidak terulang kembali. Untuk itu SJI berniat membuat laporan pengaduan resmi kepada dirjen terkait dan kepada Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin agar yang bersangkutan ditertibkan dan diberikan punishmen.