Jakarta | lampumerah.id – Berita dugaan korupsi dengan  judul “Terbongkar Dugaan Rekayasa Tender Pengadaan Pupuk PTPN” yang dimuat di laman portal berita nasional lampumerah.id (https://lampumerah.id/terbongkar-dugaan-rekayasa-tender-pengadaan-pupuk-ptpn/) menuai apresiasi dari Manajemen Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero).

Melalui Corporate Secretary (CS) Bambang Agustian menyampaikan beberapa poin klarifikasi sebagai hak jawab, dikirimkan ke email redaksi pada 17 Juni 2022, namun baru diketahui redaksi melalui WhastAps pada Kamis 23 Juni 2022.

Corporate Secretary menyampaikan beberapa poin terkait proses pengadaan pupuk untuk PTPN X dan PTPN XIV. Berisi penjelasan terkait pembatalan pada tanggal 13 Mei 2022. Diantaranya karena Dokumen Penawaran peserta yang menawar di bawah HPS dianggap tidak lengkap, dalam hal ini PT Roda Tani Makmur. Sedangkan peserta lainnya menawar di atas HPS.

Dengan dibatalkan, maka seluruh dokumen pengadaan dikembalikan ke Panitia HPS/Tim Teknis, untuk selanjutnya dilakukan evaluasi dan kajian guna proses pengadaan lanjutan.

Klarifikasi selanjutnya, terkait tender untuk PTPN I, IV dan V yang seharusnya diumumkan tanggal 13 Mei 2022, namun di-retender dan diumumkan tanggal 25 Mei 2022 serta perubahan harga HPS lebih besar Rp. 40 miliar dari HPS semula, dengan tetap menggunakan pengumuman tanggal 25 Apri 2022.

Berdasarkan kebijakan Perusahaan yang dinyatakan dalam Peraturan Direksi PT Perkebunan Nusantara III (Persero), bahwa apabila seluruh penawaran harga/biaya berada di atas HPS, maka dilakukan Penawaran Berulang Secara Elektronik (E-Reverse Auction).

Yaitu penawaran harga/biaya secara tertutup (closed bidding) oleh Peserta Pemilihan secara berulang dalam kurun waktu yang ditetapkan dalam rangka berkompetisi kembali terkait harga/biaya. Penawaran harga/biaya bersifat lebih rendah dari penawaran harga/biaya sebelumnya.

Ketentuan ini hanya berlaku untuk metode evaluasi Harga Terendah/Biaya Terendah dan terdapat minimal 2 (dua) Peserta Pemilihan di mana harga/biaya yang ditawarkan berada di atas HPS. Dengan adanya E-Reverse Auction ini maka dilakukan perubahan jadwal tender yang diumumkan kepada peserta melalui aplikasi Integrated Procurement System (IPS). Dalam proses E-Reverse Auction tersebut, PT Roda Tani Makmur juga diundang namun tidak mengajukan penawaran.

Pada tender pupuk untuk kebutuhan PTPN I, IV, V (Paket Nomor PP/N000/2022/0087), pada saat pembukaan penawaran diikuti 5 peserta yang mengajukan penawaran di mana semua penawaran harga/biaya di atas HPS, sehingga dilakukan E-Reverse Auction.

Hasil E-Reverse Auction dapat dijelaskan sebagai berikut :

  1. Terdapat 3 peserta pemilihan yang menyampaikan penawaran dalam E-Reverse Auction
  2. Penawaran dari ke tiga peserta pada saat E E-Reverse Auction masih di atas HPS.
  3. Terhadap hasil penawaran E-Reverse Auction tersebut Panitia Pengadaan melakukan evaluasi administrasi, kualifikasi dan teknis
  4. Berdasarkan hasil evaluasi terhadap peserta yang lulus evaluasi administrasi, kualifikasi dan teknis, Panitia Pengadaan menyampaikan penawaran tersebut kepada Panitia HPS untuk dievaluasi harga penawaran hasil E-Reverse Auction.
  5. Berdasarkan hasil evaluasi harga oleh panitia HPS, Panitia HPS menetapkan HPS baru sebesar Rp154.114.600.649,-
  6. Berdasarkan HPS baru tersebut, maka Panitia HPS menyetujui penawaran terendah hasil E-Reverse Auction dan telah lulus evaluasi administrasi, kualifikasi dan teknis. Selanjutnya Panitia HPS menyampaikan persetujuan E-Reverse Auction tersebut kepada Panitia Pengadaan untuk dilakukan proses selanjutnya.
  7. Berdasarkan persetujuan dari Panitia HPS, Panitia Pengadaan menetapkan penawar tersebut sebagai calon pemenang
  8. Pada paket tender ini peserta yang memiliki nilai penawaran terendah adalah PT Roda Tani Makmur, namun tidak memasukkan penawaran pada saat E-Reverse Auction serta dokumen yang di sampaikan tidak lengkap.

Disampaikan juga jika seluruh proses pengadaan di Perkebunan Nusantara Group, termasuk pengadaan pupuk mendapatkan pendampingan dan pengawalan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, guna memastikan proses pengadaan di PTPN dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.