Bekasi | Lampumerah.id – Polres Metro Bekasi melalui satuan unit VI Kriminal khusus mencokok YW (44) RD (33), MM (50), EN (40), AL (43) 5 tersangka dengan kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif mengatakan berawal dari adanya laporan masyarakan bahwa terdapat kegiatan penyalahgunaan jual beli bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah di Desa Pantai Mekar Kecamatan Muara Gembong Kabupaten Bekasi.

“Kita mengikuti kebijakan pemerintah dalam hal pendistribusian dan menjamin ketersediaan bahan bakar minyak (solar) yang di atur tata niaganya sehingga untuk menjamin rantai distribusi agar bisa dirasakan masyarakat kecil” tuturnya. Jumat, (22/07/2022).
Gidion menuturkan di karenakan bahan bakar minyak solar ini salah satu objek dari tata niaga yang di jamin subsidinya oleh pemerintah, maka proses tata niaga nya harus kita amankan dan berjalan dengan sebaik-baiknya.
“Saat ini kita telah mengamankan 5 tersangka dalam konteks pembelian kemudian pendistribusian kepada orang yang tidak berhak”
Diketahui aksi mereka kerap menyebabkan kelangangkaan BBM jenis solar di Desa Pantai Mekar Kecamatan Muara Gembong Kabupaten Bekasi.
Solar yang dibeli oleh kelima tersangka di SPBU Batu Jaya, Kabupaten Karawang, seharusnya didistribusikan kepada nelayan dan petani di Muaragembong. Namun, mereka malah mendistribusikan solar ke luar wilayah Muara Gembong.
Bahkan diduga kuat kelimanya menjual solar kepada sejumlah pengusaha untuk kepentingan industri. Hal itu menyebabkan solar bersubsidi tak menyentuh masyarakat kecil, khususnya petani dan nelayan lokal Muaragembong sehingga mereka kesulitan untuk mencari BBM.

”Tapi mereka malah mendistribusikannya lagi sampai ke luar kota, sampai ke Cilincing, bahkan indikasinya untuk kebutuhan industri,” imbuhnya.
“Mereka dikenakan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)” pungkasnya.