Jakarta |lampumerah.id
Hanjah Andirianus Simbolon bersama warga kampung sawah RW 011,Kel Semper Timur, kecamatan Cilincing Jakarta Utara datangin pengadilan Negeri Jakarta Utara atas perkara no 301 . (11/10)
Hanjah Cs menjadi pihak penggugat intervensi dengan tujuan memperhatikan hak penguasaan tanah kurang lebih 30 Tahun yang sesuai dengan undang-undang no 2 Th 2012 Bab 1 pasal 1 butir 3 dan Perpres no 71 Th 2012 bab 1 pasal 1 butir 3 ,6 dan 10 yang isinya bahwa yang berhak adalah pihak yang menguasai fisik tanah dan uang penggantian kerugian tanah harus adil dan wajar dan pemerintah wajib memberikan penggantian demi kemakmuran masyarakat.
“Ya kami hadir di persidangan kali ini demi mempertanyakan hak kami sebagai warga kampung sawah yang telah menempati tanah kurang lebih 30 Tahun,semenjak pembangunan jalan Tol Cibitung-cilincing yang sedang berjalan belum ada pergantian sebagai pihak yang menguasai fisik tanah harus adil dan wajar dan juga pemerintah wajib memberikan pergantian demi kemakmuran warga di kampung sawah ini.”paparnya.
“Sebelum nya acuan kami adalah pemberian surat keterangan dari pak lurah Semper Timur Pada tgl 26 ok 2020,beliau memberikan surat keterangan penguasaan kurang lebih 30 tahun dan pihak RT dan RW telah memberikan sporadik kepada warga menyatakan selama 30 tahun kurang lebih menduduki fisik tanah tidak pernah ada masalah.”terangnya.
Dipersidangan yang berlangsung Hakim meminta agar surat kuasa yang di kuasakan warga ke Hanjah agar di perbaiki dan menemui Posbakum untuk meminta solusi agar tidak terjadi kesalahan di saat pemanggilan berikutnya pada tanggal 18/10/2022.
“Tadi kami datangi Posbakum demi meminta solusi karena kami tidak ada biaya untuk membawa pengacara,jadi kami meminta bantuan kepada Posbakum pengadilan Negeri Jakarta Utara,dan tadi kami di terima dengan baik dan di beri arahan agar di saat persidangan kedua nanti kami telah siap dengan surat yang di minta hakim,semoga pak hakim membela kami dan membantu warga kampung sawah demi membela hak kami.”pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


