Bandung | Lampumerah.id  – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/6/2026).

‎Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Ade Kuswara Kunang menilai fakta-fakta yang terungkap semakin menguatkan bahwa dugaan pengaturan proyek di sejumlah dinas tidak berasal dari kepala daerah, melainkan dari pejabat teknis di lingkungan pemerintah daerah.

‎Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, Dr. I Wayan Suka Wirawan, SH., MH., menyatakan bahwa kesaksian para saksi hingga saat ini belum mampu membuktikan adanya perintah langsung dari Ade Kuswara Kunang terkait pengaturan proyek di Dinas Sumber Daya Air (SDA), Bina Marga, maupun dinas konstruksi lainnya.

‎”Persidangan hari ini semakin memperjelas bahwa yang memberikan perintah terkait pengaturan proyek adalah kepala dinas, bukan bupati. Upaya menghubungkan perintah tersebut kepada Pak Ade Kuswara Kunang tidak pernah terverifikasi dalam persidangan,” ujar Wayan usai sidang.

‎Menurutnya, setiap tuduhan mengenai adanya instruksi dari bupati harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan dapat diverifikasi secara hukum.

‎Wayan mencontohkan keterangan saksi yang mengaitkan pertemuan antara kepala dinas dengan Ade Kuswara Kunang di rumah dinas. Ia menilai kesaksian tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian yang memadai karena saksi bernama Reza yang disebut mengetahui peristiwa tersebut tidak berada di dalam ruangan saat percakapan berlangsung.

‎”Kalau seseorang berada di luar ruangan, bagaimana mungkin dia bisa mendengar percakapan dua orang yang berada di dalam ruangan tertutup? Itu tidak masuk akal dan tidak dapat diverifikasi,” katanya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti keberadaan daftar atau list proyek yang selama ini disebut sebagai bukti adanya pengaturan proyek. Menurut Wayan, hingga persidangan berlangsung, dokumen asli yang dimaksud belum pernah diperlihatkan di hadapan majelis hakim.

‎”Kalau berbicara alat bukti surat, kekuatan pembuktiannya ada pada dokumen asli. Jika tidak bisa ditunjukkan dalam persidangan, maka secara hukum tidak terverifikasi dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah,” tegasnya.

Wayan juga menyinggung perbedaan antara kewenangan hukum dan kekuasaan faktual yang sempat menjadi perhatian majelis hakim dalam persidangan. Menurutnya, baik Ade Kuswara Kunang maupun H.M. Kunang tidak memiliki kewenangan formal untuk menentukan pemenang proyek pemerintah.

“Khusus penetapan pemenang tender, kewenangan itu tidak dimiliki oleh Pak Ade maupun Abah Kunang. Apalagi Abah Kunang. Kalau kemudian dibangun asumsi berdasarkan kekuasaan faktual, itu tidak boleh dalam hukum pidana karena sifatnya analogi dan asumsi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini jaksa penuntut umum belum mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya perintah, instruksi, maupun pengaruh dari Ade Kuswara Kunang atau H.M. Kunang dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bekasi.

‎Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum lainnya, Andriansyah, SH., turut menyoroti fakta persidangan terkait sebuah rumah yang disebut menjadi lokasi pertemuan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek.
‎Menurutnya, keberadaan rumah tersebut telah dikonfirmasi oleh salah satu saksi dalam persidangan.

‎”Saksi tadi mengakui adanya rumah yang disewa dan digunakan untuk aktivitas yang berkaitan dengan pengaturan proyek di lingkungan SDA dan BMBK. Fakta ini menunjukkan adanya pihak-pihak lain yang selama ini berperan dalam proses tersebut,” kata Andriansyah.

‎Ia menilai fakta tersebut perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki peran dominan dalam pengaturan proyek. Bahkan, pihaknya mempertimbangkan untuk meminta majelis hakim agar pihak-pihak yang disebut dalam persidangan diproses lebih lanjut apabila ditemukan bukti yang cukup.

‎Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti keterangan saksi yang menyinggung APBD Perubahan Tahun 2025. Menurut mereka, hal tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup dakwaan jaksa penuntut umum.

‎”Semua pembuktian harus mengacu pada dakwaan. Ketika APBD Perubahan 2025 tidak dimasukkan dalam dakwaan, maka keterangan yang mencoba mengaitkannya dengan perkara ini harus dilihat secara hati-hati dalam perspektif hukum acara pidana,” ujar Wayan.

‎Sidang perkara dugaan korupsi dan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya. Hingga kini, jaksa penuntut umum masih terus menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap para terdakwa.

‎Sementara itu, usai persidangan, awak media juga menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai kemungkinan menghadirkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, maupun Deddy Supriyadi sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Menanggapi pertanyaan itu, JPU belum memberikan kepastian dan menyatakan akan melihat perkembangan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.

“Kita jalannya sidang, kita lihat dulu faktanya seperti apa,” ujar jaksa Ade Azharie kepada wartawan.

‎Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa tim penuntut umum masih akan mencermati kebutuhan pembuktian berdasarkan fakta-fakta yang berkembang di persidangan sebelum memutuskan pihak-pihak yang akan dihadirkan sebagai saksi pada agenda sidang berikutnya.

‎Sidang dugaan korupsi dan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi itu akan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Tinggalkan Balasan