Jakarta | Lampumerah.id – Korban penipuan uang ratusan juta emngkubheran dengan keputusan yang diambil oleh Polrea Metro Jakarta Pusat yang telah menetapkan tersangka terhadap terduga pelaku penipuan tersebut, namun polisi tidak melakukan penahanan.
Dalam hal ini korban kemudian mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat dan meminta kejelasan kasus tersebut
Korban yang bernama Tan Kok Eng, menanyakan kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, akibat kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum dilakukan penahanan.
Dalam keterangannya di hadapan awak media, korban mengatakan kedua pelaku yakni HBJ dan AON saat itu meminjam uang kepada korban untuk modal usaha spare part mobil sebanyak Rp500 juta.
Korban pun menggelontorkan uang sebanyak Rp500 juta kepada kedua pelaku setelah ditunggu selama beberapa tahun uang korban tidak dikembalikan oleh HBJ dan AON.
“Awalnya saya diminta untuk mengeluarkan modal untuk usaha. Sampai sekarang sudah berjalan berapa tahun saya minta kembalikan, tapi dia tidak mengembalikan. Kerugian yang masuk lima ratus juta.” ujar Korban ditemui awak media, Kamis 24 November 2022.
Akibat merasa ditipu, korban pun melapor ke Polres Jakarta Pusat, setelah melalui sejumlah proses pemeriksaan, HBJ dan AON ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Namun korban heran, mengapa kedua tersangka tidak dilakukan penahanan oleh polisi.
Andi selaku kuasa hukum korban bertanya-tanya mengapa Polres Jakarta Pusat belum melakukan penahanan terhadap 2 tersangka tersebut.
“Kedatangan saya ke Polres Jakpus ini untuk menanyakan kasus klien saya yang saat ini sudah proses penyidikan. Terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum ada penahanan. Kami meminta kepada pihak kepolisian Reskrim Polres Jakarta Pusat untuk segera melakukan penahanan kepada tersangka kasus penipuan dan penggelapan.” ujarnya.