Bekasi | Lampumerah.id – Pemilik Agen Travel Umroh Assahni Kamil (AK) menyatakan keberatan atas pemberitaan berjudul “Seorang Pria Disabhilitas Bersama Belasan Korban Dugaan Penipuan Umroh Lapor Polisi” yang diunggah Laman ini dan sejumlah media online pada Kamis, (8/6).

Keberatan disampaikan langsung melalui selular dan pesan WhatsAps oleh Kuasa Hukum AK, Noor Misuari Erbachan, SH kepada semua pemimpin redaksi media yang menaikan berita.  Disampaikan  jika kliennya Haji MYF keberatan atas pemberitaan sejumlah media online karena nama tersebut disebut secara gamblang tanpa sensor saat dilaporkan.

“Keberatan beliau karena diberitakan dengan jelas tanpa sensor dan tanpa menggunakan nama samaran atau inisial saat belum ada putusan inkra atau putusan tetap. Sehingga nama baik Haji MYF merasa dicemarkan,’’ ungkap Noor Erbachan, Sabtu (10/6).

Selaku Kuasa Hukum, pihaknya pun meminta dan mendesak pihak redaksi media yang memberitakan untuk segera mengkoreksi atau menghapus penyebutan nama pemiliki Agen Travel AK secara gamblang, karena dinilai melanggar kode etik dan asas praduga tak bersalah, sebagai tuntutan hak jawab, secepatnya.

“Dengan ini saya sampaikan keberatan klien kami atas pemberitaan yang saudara beritakan dikarenakan tidak memenuhi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai hak klarifikasi dan hak jawab, secepatnya,’’ Terangnya.

Pada sisi lain, meskipun tidak terima namanya disebut secara gamblang dalam pemberitaan media, toh pihaknya membenarkan tuduhan pelapor karena telah gagal memberangkatkan Jemaah Umroh yang direkrut Pelapor.

Selain diunggah lampumerah.id, berita tersebut juga diunggah radabekasi.id, beritapembaruan.id dan portal online guecikarang.co.id.

Sementara itu, ibarat pribahasa sudah jatuh tertimpa tangga harus menimpa pasangan disabhilitas Muhamad Irawan Maulana (46) dan Siti Mina Nurkholifa (35). Alih-alih berharap dapat berangkat umroh gratis malah harus menanggung malu karena 16 Jemaah yang direkrut gagal berangkat, dan dilaporkan Pihak AK Travel ke pihak polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Merasa tak bersalah, Muhamad Irawan Maulana berinisiatif melaporkan balik pihak Travel AK yang berkantor di Cibarusah, Kabupaten Bekasi ke pihak Polresta Metro Bekasi atas dugaan penipuan terhadap belasan Jemaah Umroh dengan ttotal kerugian mencapai Rp. 400 juta.

Lampumerah.id dan sejumlah media online pun memberitakan peristiwa tersebut dan berbuah keberatan pihak Travel AK karena nama pemiliknya diberitakan secara gamblong tanpa inisial. Keberatan pun dilayangkan oleh kuasa hukum dengan menutut klarifikasi dan Hak jawab.

“Kami punya hak jawab. Atas penyebutan nama pemilik tanpa sensor atau inisial sebelum putusan inkrah atau putusan tetap, agar didiklarifikasi secepatnya. Jika tidak, kami akan lakukan somasi dan pengaduan ke pihak Dewan Pers,’’ tutup Noor Misuari Erbachan, SH