GRESIK I lampumerah.id – Tim Pidsus dan Intelijen Kejari Gresik berhasil meringkus Harto Noercahyo Kepala PT. Pegadaian Unit Pembantu Cabang (UPC) Legundi, Kecamatan Driyorejo di Apartemen Gading Icon Pulogading, Jakarta Timur,Jumat (13/10) sekitar pukul 02.30 WIB.
Tersangka yang sempat biron dua bulan, patut diduga melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2,3 miliar
“Tim yang diketuai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Bonar Satria Wicaksana, bekerjasama dengan tim intelijen Kejari Gresik dibantu Polda Metro Jaya, berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan,” jelas Kasi Pidsus Alifin N Wanda, Jum’at (13/10).
Setelah berhasil ditangkap, tersangka langsung diterbangkan ke Surabaya lalu dibawa ke Kejari Gresik untuk diperiksa hinga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami temukan lebih dari dua alat bukti, bahwa tersangka selaku Kepala PT. Pegadaian UPC Legundi, Kecamatan Driyorejo telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan modus membuat Surat Bukti Gadai (SBG) fiktif dari beberapa nasabah yang pernah mengajukan gadai,” terangnya.
Sementara hasil audit internal Madya PT. Pegadaian menyebutkan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp. 2,3 Milyar.
Ketua tim penyidik Bonar Satria Wijaksana menjelaskan, ada beberapa modus operandi yang dilakukan tersangka. Di antaranya, mark up nilai karat emas, membuat keterangan gadai secara fiktif, tersangka memakai nama nasabah lama yang sudah lunas akan tetapi dipakai lagi untuk mendapatkan uang tanpa ada anggunan.
“Ada sekitar 50 sampai 60 nasabah fiktif yang diajukan tersangka untuk mendapatkan uang. Atas ulah tersangka, hasil penghitungan auditor madya PT. Pegadaian mengalami kerugian sekitar Rp 2,3 milyar,” jelasnya. (san)