Lamer | Bekasi – Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kabupaten Bekasi, meminta pemerintah daerah Kabupaten Bekasi memberi sanksi administratif terhadap pelangaran salah satu pabrik di kawasan MM 2100 Desa Suka Danau Cikarang Barat.
Dengan Membawa ratusan masa LSM GMBI mengelar aksi di depan pintu masuk komplek perkantoran Pemkab Bekasi
Dalam aksinya, menuntut kepada dinas Lingkungan menindak dengan tegas perusahaan yang tidak berizin dalam pengelolaan limbah yang mengandung non bahan beracun berbahaya (B3).
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LSM GMBI Faisal mengatakan, pemerintah daerah melalaui dinas Lingkungan Hidup (LH) harus menindak tegas Indonesia merupakan negara hukum sebagai penglima tertinggi.
Beberapa bulan lalu pemkab bekasi sudah pernah melakukan penyegelan, namun kita melihat perusahan PT. SGI yang tidak memiliki izin Non B3 dibiarkan tetap beroperasi dibiarkan begitu saja”kata Lembaga Bantuan Hukum, Faisal.
“PT. SGI yang berada di kawasan MM 2100 Cikarang Barat telah melakukan tujuh poin pelanggaran melawan hukum. Pengelolaan limbah telah diatur pada UU no 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup,”ungkap Faisal.
Masih kata faisal, Pemkab Bekasi memiliki Perda no 9 tahun 2007 tentang pengelolaan limbah non B3 bernilai ekonomis. Tidak boleh ada pihak ketiga yang mengelola Limbah Non B3 sebelum mendapatkan izin.
“Jadi kami harapkan Pemkab Bekasi dapat menegakkan regulasi yang sudah diterbitkan,”Tegas Faisal.
Ditempat yang sama kepala seksi penegak hukum Lingkungan Hidup David menjelaskan, permasalahan perizinan perusahan tersebut, memang belum ada, pihaknya sudah memberikan sanksi administratif kepada PT. SGI, namun untuk menindaklanjuti sanksi lainnya ia tidak dapat menjelaskan dan memberikan informasi lebih lanjut.
“Kalau sanksi administrasi sudah kami berikan, namun untuk sanksi lebih lanjut. Akan kami sampaikan kepada pimpinan serta berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Pemkab Bekasi,”ujar David
LSM GMBI meminta kepada pemerintah daerah kabupaten Bekasi untuk memberikan sanksi administratif yang lebih berat terhadap pelanggaran yang dilakukan PT. Sankei Gohsyu Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(ycb)


