Bekasi Kota | Lampumerah.id – Pemerintah Kota Bekasi terus mendorong penguatan ekonomi masyarakat berbasis kelurahan dengan membentuk 56 koperasi kelurahan. Meski program strategis ini sudah berjalan, pelaksanaannya secara menyeluruh masih menanti regulasi dari pemerintah pusat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Kota Bekasi, Rita Hartati, menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah mempersiapkan pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel), namun belum bisa dilaksanakan sepenuhnya karena masih menunggu turunanya aturan dari tingkat pusat.

“Kita sedang proses, dan sudah keluar akta notaris tapi masih menunggu aturan dari tingkat pusat. Begitu aturan turun, kita akan keluarkan ” ujarnya, Senin (21/07/2025).

Program ini mengacu pada Inpres No. 9 Tahun 2025, yang menjadi landasan hukum pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan secara nasional.

“Kalau secara logis, memang semua mengacu ke pusat. Kita di daerah berpegangan pada Inpres No.9 itu,” lanjutnya.

Meski demikian, Pemkot Bekasi telah bergerak lebih dulu dengan membentuk koperasi di 56 kelurahan. Seluruh koperasi tersebut sudah mencapai tahap penerbitan akta notaris sebagai bentuk legalitas.

Pemerintah juga menanggung seluruh pembiayaan administrasi dan legalitas pembentukan koperasi, termasuk pengurusan akta notaris.

“Anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan pendaftaran, proses notaris, hingga pengeluaran akta. Total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 200 juta, atau Rp 2,5 juta untuk setiap kelurahan,” jelas Rita.Langkah ini menunjukkan kesiapan Kota Bekasi dalam menjalankan program Sabjah dan memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan, sembari menantikan kepastian regulasi dari pemerintah pusat.