Bekasi | Lampumerah.id – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok jual beli properti yang merugikan 77 orang dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp4,1 miliar. Dua orang pelaku telah diamankan dalam pengungkapan kasus yang berlangsung selama beberapa bulan ini.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan bahwa praktik penipuan ini dijalankan sejak Juni 2023 hingga Juni 2025 dengan modus menawarkan rumah kontrakan dan sebidang tanah di kawasan Jakasampurna, Bekasi Barat, melalui media sosial.
“Ini merupakan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 junto Pasal 65 KUHP. Modusnya dilakukan secara berulang dan terencana,” ujar Kombes Kusumo saat konferensi pers di Mapolres, Jumat (25/07/2025).
Tersangka utama berinisial K (48) dibantu oleh UY (54) yang berperan sebagai pemasar. Keduanya menawarkan empat unit rumah dan sebidang tanah dengan harga rata-rata Rp60 juta–Rp75 juta per unit. Properti tersebut dipromosikan lewat akun Facebook menggunakan identitas palsu: Irawati, Airlangga, dan Linda Silvia.
Korban dijanjikan akan segera menempati rumah setelah transaksi dilakukan, namun kenyataannya properti tersebut tidak bisa diserahkan. Seiring waktu, janji yang diberikan pelaku tak kunjung ditepati, hingga para korban akhirnya melapor ke kepolisian.
“Total korban saat ini tercatat sebanyak 77 orang, dan 28 di antaranya telah membuat laporan resmi. Kerugian sementara mencapai Rp4,155 miliar dan masih bisa bertambah,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Penyidik juga masih mendalami apakah terdapat jaringan atau korban tambahan dalam perkara ini.
Kapolres turut mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli properti, terutama yang dilakukan secara daring. Ia menekankan pentingnya verifikasi legalitas dokumen serta identitas penjual melalui instansi resmi.
“Jangan mudah tergiur harga murah tanpa memastikan legalitasnya. Laporkan segera bila menemukan penawaran mencurigakan,” tegas Kombes Kusumo.
(Sule)