GRESIK | lampumerah id – Kepolisian Resor Gresik akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan Sevi Ayu Claudia (30), driver ojek online (ojol) asal Sidoarjo, dengan menangkap pelakunya SR (36).

Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Dusun Bibis Desa Menganti, Senin (28/7) sekitar pukul 07.15 WIB.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan, korban dan pelaku telah saling mengenal sejak 2021 karena profesi yang sama.
Permasalahan bermula tahun 2023, ketika Sevi menjanjikan kepada SR kalau bisa membantu memasukkannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal memberikan uang sebesar Rp 5 juta.

SR lalu mendesak korban mengembalikan uangnya, karena istrinya mengandung. Namun korban selalu mengulur waktu, dengan jawaban ‘besok, besok, dan besok’.

Kesal selalu dijanjikan, SR menyusun rencana jahat dengan memancing korban beralasan pekerjaan lepas (freelance) di tempat usaha fotokopi miliknya, Fotocopy Jaya Makmur di Perum Griya Bhayangkara Permai, Blok A No.3 / Blok E No.2, Dusun Jedong, Desa Urangagung, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Pada Sabtu (26/7) sekitar pukul 16.45 WIB, Sevi datang lalu diajak SR ke ruang kerja. Di situlah SR memukul korban secara brutal, menggunakan alat pemotong kertas ke bagian belakang kepala.

Korban sempat mencoba melawan, namun SR terus menghantamkan alat berat tersebut hingga Sevi tak berdaya dan akhirnya meninggal dunia di tempat.

Sementara pihak keluarga mulai cemas, karena hingga malam Sevi tak kunjung pulang. Sang ibu, tante, dan sepupunya mencoba menghubungi korban setelah pukul 22.00 WIB, namun tak mendapat jawaban.

“Sebenarnya korban sempat berpamitan kepada ibunya sekitar pukul 16.00 WIB, tapi tanpa menyebutkan tujuannya,” ujar Kapolres.

Dikatakan Kapolres, kasus ini sekarang proses pendalaman penyidik dimana pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana.

“Tersangka SR dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambah Kapolres.

AKBP Rovan Richard Mahenu mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, dan tidak ragu melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindakan mencurigakan atau tindak pidana.

“Laporkan melalui hotline Lapor Kapolres atau datang langsung ke kantor polisi terdekat. Respons cepat adalah bagian dari komitmen kami, dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.