Kota Bekasi | Lampumerah.id – Praktik pungutan (pungli) bermodus juru parkir di kawasan Ruko Mega Kalimalang, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, kembali menuai keluhan. Aksi ini diduga dilakukan oleh oknum yang mengatas namakan Karang Taruna dan merugikan para pemilik serta pengelola ruko hingga ratusan juta rupiah.
Ketua Paguyuban Penghuni Ruko Mega Kalimalang, Agung Buntaran, menyampaikan bahwa para jukir tersebut beroperasi tanpa izin resmi, bahkan mencetak sendiri karcis parkir dengan tarif sebesar Rp5000 per kendaraan.
“Mereka menggunakan nama Paguyuban, padahal tidak ada koordinasi sama sekali. Keberadaan mereka sangat mengganggu karena membuat pelanggan enggan datang akibat kesulitan parkir,” ujar Agung, Senin (28/07/2025).
Agung juga menambahkan, pihak RW telah memastikan bahwa para jukir liar tersebut bukan bagian dari struktur resmi Karang Taruna, melainkan kelompok sempalan yang menyalahgunakan nama organisasi.
Sementara itu, Koordinator Keamanan dan Ketertiban Ruko, Carlos Pardede, mengungkapkan bahwa kasus ini sudah dilaporkan melalui layanan Call Center 110 dan mendapat respons cepat dari pihak kepolisian Polsek Bekasi Selatan
“Polisi bergerak cepat. Saat ini, dua oknum jukir liar sudah diamankan oleh Polsek Bekasi Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Carlos.
Pihak pengelola dan penghuni ruko berharap tindakan tegas dapat dilakukan secara menyeluruh untuk menciptakan kembali rasa aman dan tertib di kawasan tersebut.Tutupnya.
(Sule)