Bekasi | Lampumerah.id – Modal untuk biaya menikah seorang remaja di Kabupaten Bekasi, harus menjalani hukum penjara 1 tahun 4 bulan, lantaran nekat menjual pacarnya kepada pria hidung belang, melalui salah satu aplikasi.
Aksi Kurdiansyah (30) terbongkar jajaran unit Reskrim Polsek Cikarang Timur, usai dilaporkan kekasihnya sendiri bernama Dera.
Kapolsek Cikarang Timur AKP Sugiharto, menerangkan, Dera (korban) dan Kurdiansyah (pelaku) merupakan sepasang kekasih yang akan menjalani pernikahan, namun karena tidak memiliki modal untuk menikah, Dera dipaksa melayani pria hidung belang oleh calon suami.
“Sepasang kekasih ini akan menikah, karena tidak mempunyai biaya, sehingga pelaku ini menjual calon istri ke pria lain. praktek ini sudah dilakukan sebanyak 15 kali, dalam setiap transaksi pemesanan dipatok harga Rp. 500 ribu, untuk sekali dalam hubungan badan,”tambahnya
Lanjut Sugiharto, dalam pemeriksaan dan keterangan korban mengatakan, jika Dera tidak mau melayani pria hidung belang, dirinya akan diancam bahkan dipukul oleh pelaku
“Karena Dera ini dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku, mau tidak mau mengikuti kemauan calon suaminya demi mendapatkan uang,”ucap Kapolsek Cikarang Timur AKP Sugiharto.
Kurdiansyah di tangkap disalah satu hotel yang berada di wilayah Cikarang Timur,”dari informasi tersebut anggota berusaha memancing pelaku dengan cara berpura-pura menjadi perempuan dan menghubungi pelaku,”ungkap Sugiharto.
Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 352 dan pasal 296 dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.