Bekasi | lampumerah.id – Komisi II DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) den gan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk membahas rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang akan dibangun di Kelurahan Ciketing Udik.                                                                                                                                                                        

Dalam RDP itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi Evi Mafriningsianti menekankan agar isi Memorandum of Understanding (MoU) antara Danantara dan Pemkot Bekasi mengutamakan kenyamanan dan keamanan masyarakat Ciketing Udik yang terdampak. Ia juga meminta pemerintah melibatkan warga sekitar dalam seluruh proses pembangunan PSEL.

“Komisi II meminta agar MoU memperhatikan aspek kenyamanan dan keamanan bagi warga terdampak, serta keterlibatan masyarakat dalam pembangunan PSEL,” papar Evi, Senin (17/11).

Untuk itu, lanjut Evi, akan ada public hearing yang menghadirkan seluruh pemangku kepentingan sebagai mekanisme untuk memberikan saran dan masukan.

“Ada public hearing, semua stakeholder akan diundang untuk memberi masukan,” paparnya.

Komisi II juga menegaskan komitmennya melakukan pengawasan ketat selama seluruh tahapan pembangunan. Menurut Evi, Sinergi antara Pemkot dan DPRD mutlak diperlukan agar proyek strategis ini berjalan sesuai target.                          

“Monitoring intensif akan dilakukan agar PSEL berjalan. Pemkot harus sinergi dengan DPRD atau Komisi II, untuk bersama memastikan dan membahas tahapan-tahapan yang harus dilakukan dari penganggaran sampai kegiatan PSEL dikerjakan,” ucap Evi.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti

Evi mengatakan bahwa pembangunan fasilitas PSEL memerlukan waktu sekitar dua tahun hanya untuk penyiapan pabrik dan teknologi pendukung. Meski begitu, Pemkot diminta tetap menangani masalah sampah yang kini sudah berada pada level darurat.

“Butuh waktu dua tahun untuk persiapan pabrik dan teknologinya. Dalam jangka waktu dua tahun, Pemkot tetap harus menyelesaikan persoalan sampah yang sudah dalam kondisi darurat,” tukasnya.

Apabila dalam pelaksanannya terjadi hambatan atau keterlambatan signifikan, Komisi II memastikan akan mengambil langkah tegas melalui monitoring lebih intensif demi percepatan proyek. Dalam satu tahun kedepan diharapkan seluruh tahapan persiapan mulai dari pembebasan lahan, regulasi, hingga proses Amdal dapat dirampungkan pihak Pemkot Bekasi.