Bekasi | Lampumerah.id – Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi, terus berlanjut, kuasa hukum korban mendatangi Polres Metro Bekasi, pada (28/11) siang. Untuk menanyakan kasus pelimpahan laporan dari Polda Metro Jaya.
”Polres Metro Bekasi, sangat respon menindaklanjuti kasus ini, jadi penyidik sudah memeriksa beberapa saksi dari restoran, dua water dan dua security yang sudah di BAP, kemudian akan akan di panggil di minggu depan, itu informasi yang saya dapati dari penyidik,”ujar Lusita Toha kuasa hukum korban.
Diberitakan sebelumnya warga Cikarang bernama Fendi (41) menjadi korban pengeroyokan yang di duga melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi, di sebuah restoran Shao Kao, Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (29/10/2025) malam.
Lusita mengatakan Awal peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi, saat kliennya mendatangi ke sebuah restoran tersebut sekitar pukul 20.30 WIB, tidak sengaja kedua nya saling bertatapan dan disitulah terjadi pemukulan dan pengeroyokan.
”Itu memang kejadian di restoran Shao Kao adannya suatu pengeroyokan, mereka saling lihat terus dihantamlah klein kami, katanya kenapa lihat-lihat saya disitulah terjadi pemukulan dan pengeroyokan oleh 14 orang dan salah satunya ada anggota DPRD Kabupaten Bekasi,”katanya
Menurut kuasa hukum menduga oknum anggota dewan berinisial N sedang pesta minuman keras lalu mengeroyok korban bersama belasan temannya.
”Seperti mereka dalam pengaruh minuman keras, karena banyaknya minuman dimeja yang panjang di restoran itu,”
Akibat pengeroyokan itu, Kuasa hukum Fendy mengaku korban mengalami sejumlah luka, termasuk benjol di mata, darah keluar di bagian wajah dan lengan, serta memar di kepala akibat hantaman botol.
Kasus ini menurut kuasa hukum Fendy telah melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 30 Oktober 2025. Berdasar keterangan penyidik menurutnya kasus ini juga telah diambil alih oleh Polresta Bekasi.
Sementara itu, Kapolsek Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, membenarkan kasus pengeroyokan terhadap Fendi, sudah diambil alih dan sedang ditangani tim penyidik Polres Metro Bekasi.
”Kami memastikan proses hukum tetap berjalan, laporan masuk terkait pasal 170 KUHP. Penanganan tetap kami jalankan, apakah pelaku anggota dewan atau bukan. Semua sama di mata hukum,” kata Mustofa saat dikonfirmasi pada, Kamis (27/11/2025) malam.
Menurut Mustofa, penyidik sudah memeriksa enam saksi yang berada di lokasi. Pengumpulan bukti dilakukan secara bertahap untuk memastikan konstruksi peristiwa. “Pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung. Enam orang saksi di TKP sudah kami periksa,” ujarnya
Polisi juga menelusuri rekaman CCTV restoran sebagai bagian dari pembuktian. “Kami pastikan dulu seluruh petunjuk. Cek CCTV dan alat bukti lainnya. Kalau sudah yakin, akan kami umumkan,” tutur Mustofa.
Tim kuasa hukum menegaskan kasus tersebut tidak akan diselesaikan secara kekeluargaan, pihaknya berharap proses hukum berjalan tegas dan seadil-adilnya.
Barang bukti yang sudah diserahkan ke penyidik, hasil visum, laporan awal, rekaman cctv. Kasus ini dilaporkan dengan jeratan pasal 170 dan 351 KHUP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.


