Bekasi | Lampumerah.id – Sebuah kasus penipuan dan penggelapan minyak goreng bermerek ‘Nusa Kita’ yang menimpa CV CUN terus bergulir, dengan beberapa korban yang telah melapor ke pihak kepolisian.
Yudi Hermawan (51), salah satu korban, mengungkapkan kekecewaannya. “Saya sudah mengirimkan minyak goreng, tapi tidak dibayar. Saya sudah somasi, tapi tidak ada respons,” katanya.
Kasus ini melibatkan terduga pelaku MS (70) dan anaknya RT (50), yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan (Pasal 378 dan 372 KUHP).
M. Elfrid Butar Butar, SH MH, kuasa hukum CV CUN, mengungkapkan bahwa laporan yang dibuat sejak November 2023 itu seakan terperangkap dalam lingkaran lamban birokrasi.
”Kasus ini sudah dua tahun, namun penanganannya lambat sekali. Ibu MS sudah tersangka lebih dari lima bulan, tapi belum diperiksa. Ini kan aneh. Kita melihat Polres Kabupaten Bekasi bekerja tidak profesional,” tegas Elfrid dalam conference pers di Mako Polres Metro Bekasi. Jum’at (28/11/2025)
Elfrid meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya untuk turun tangan memberikan atensi khusus.
”Pak Kapolda harus mengevaluasi jajarannya. Kapolri harus serius memperhatikan kasus ini. Kami hanya menuntut keadilan untuk klien kami dan masyarakat yang membutuhkan keadilan,” ujarnya.
Namun, nasib CV CUN dan korban lainnya masih tergantung, dengan MS yang masih bebas dan belum diperiksa, meninggalkan tanda tanya besar tentang keadilan yang seakan-akan terabaikan.


