Bekasi | Lampumerah.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022-2024.
Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi ini diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Roy Rovalino Herudiansyah, mengumumkan penetapan dua tersangka, yaitu RAS dan S, pada Selasa (9/12/2025).
Kejati Jabar langsung melakukan penahanan terhadap RAS di Rutan Kelas 1 Kebon Waru.
Tersangka RAS saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi.
Namun, peran krusialnya dalam perkara ini saat ia menduduki jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi (2022-2024). Sementara itu, S adalah mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
Roy Rovalino menjelaskan, tersangka S tidak Kejati tahan karena ia sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin untuk kasus lain.
Konstruksi kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan.
Permintaan tersebut ditindaklanjuti RAS dengan menunjuk Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) Antonius untuk melakukan penghitungan.


