Bekasi | Lampumerah.id – Dua lembaga swadaya masyarakat, JaMWas Indonesia dan KOMPI melaporkan dugaan praktik gratifikasi dan suap dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Selasa, 16 Januari 2026. 

‎Laporan tersebut menyeret 30 kepala sekolah dan 30 penyedia barang/jasa, dengan nilai transaksi yang diduga bermasalah mencapai Rp4,13 miliar.

‎Ketua JaMWas Indonesia mengatakan laporan itu disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pertanggungjawaban belanja BOSP tahun anggaran 2024 yang dinilai tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. Dalam laporan tersebut, BPK menemukan pola pengadaan melalui aplikasi SIPLah yang disertai pengembalian dana oleh penyedia kepada pihak sekolah dengan persentase tertentu.

‎“Temuan BPK menunjukkan adanya pola imbal balik uang antara penyedia dan pihak sekolah dengan kisaran 5 sampai 20 persen dari nilai belanja. Ini bukan lagi persoalan administratif, melainkan indikasi kuat gratifikasi dan suap yang harus diuji secara pidana,” kata Ketua JaMWas Indonesia usai melaporkan perkara itu ke Kejari Kabupaten Bekasi.

‎Dalam LHP BPK disebutkan, pada delapan sekolah dasar pertanggungjawaban belanja BOSP tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya senilai Rp300,69 juta. Sebagian dana telah dikembalikan ke kas daerah, namun masih terdapat Rp111,64 juta yang belum dituliskan pada LHP tersebut. 

‎Selain itu, BPK juga menemukan kemahalan harga belanja peralatan dan mesin BOSP pada 22 sekolah senilai Rp326,96 juta, dengan imbal jasa yang diterima pihak sekolah berkisar 15 hingga 20 persen dari nilai transaksi.

‎Ketua JaMWas Indonesia menilai, langkah BPK yang sebatas meminta pengembalian kelebihan pembayaran dan markup harga tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana. 

‎“BPK hanya menguji aspek kerugian dan administrasi. Unsur niat, kesepakatan, dan relasi kepentingan hanya bisa dibuktikan melalui proses penyidikan,” ujarnya.

‎Ketua LSM KOMPI menambahkan, pola pengembalian uang dari penyedia kepada kepala sekolah, bendahara, operator, atau guru—baik tunai maupun non-tunai—memenuhi karakteristik gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Praktik tersebut, menurut dia, berpotensi melanggar Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎“Dalam hukum pidana korupsi, pengembalian uang tidak menghapus pidana. Jika pemberian itu berkaitan langsung dengan penunjukan penyedia dan pelaksanaan PBJ, maka ia dapat dikualifikasikan sebagai suap,” kata Ketua KOMPI. 

‎Selain Pasal 12B, praktik tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor tentang pemberian atau janji kepada penyelenggara negara agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.

‎Kedua LSM meminta Kejari Kabupaten Bekasi segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan pidana terhadap seluruh pihak yang terlibat. Menurut mereka, penegakan hukum diperlukan agar praktik serupa tidak terus berulang dalam pengelolaan dana pendidikan.

‎“Jika temuan semacam ini hanya diselesaikan dengan pengembalian uang, maka sistem pendidikan akan terus menjadi ladang transaksi. Penegakan hukum atas gratifikasi dan suap adalah kunci pencegahan, bukan sekadar koreksi administratif,” kata Ketua KOMPI.

‎Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.