Pemalang | Lampumerah.id – Pemerintah Desa Kandang, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, tengah disorot lantaran dinilai tidak transparan dalam pengelolaan dan pelaporan pertanggungjawaban (LPJ) program penggemukan sapi yang bersumber dari anggaran APBD.

‎Sorotan tersebut muncul setelah pemerintah desa tidak memberikan respons atas permintaan klarifikasi dan penjelasan terkait LPJ program dimaksud. Hingga kini, pihak pemohon mengaku belum menerima jawaban resmi dari pemerintah desa.

‎Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemalang Peduli menilai sikap tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. Mereka menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

‎“Ketika permintaan informasi tidak direspons, ini patut dipertanyakan. Transparansi bukan pilihan, tetapi kewajiban yang diatur undang-undang,” tegas Sisono, Ketua LSM Pemalang Peduli.

‎Program penggemukan sapi sendiri merupakan program strategis yang diharapkan mampu meningkatkan perekonomian warga serta mendukung ketahanan pangan di tingkat desa. Namun, tanpa adanya transparansi dan akuntabilitas, program tersebut justru menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

‎”Disini masyarakat ingin mengetahui berjalannya program tersebut, tapi pemdes sendiri terkesan menutup diri, jadi wajar kalau masyarakat menduga -duga”, sebut Sisono.

‎Menurut LSM Pemalang Peduli, ketidakterbukaan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik memberikan akses informasi kepada masyarakat, khususnya terkait pengelolaan anggaran.

‎”semua sudah jelas, dan sudah diatur dalam UU KIP kok, jika pemdes Kandang mengabaikannya artinya menentang yang telah diatur UU”, tegas Sisono.

‎Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Kandang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum disampaikannya LPJ program penggemukan sapi. Pihak LSM juga berencana melaporkan dugaan ketidaktransparanan tersebut kepada instansi berwenang.

‎”Ya kalau tidak transparan terhadap masyarakat wajib dong kita adukan ke instansi yang membawahinya, karena itu tugas kami sebagai masyarakat jika menemukan ketidak sesuaian”, tutup Sisono.