Jakarta | lampumerah.id – K.H. Said Aqil Siroj menegaskan pentingnya penerapan prinsip syariah substantif, termasuk dalam dunia ekonomi dan investasi. Penerapan  Maqashid Syariah dalam lingkungan investasi bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan umat dan menghindari kemudaratan.

Mantan Ketua PBNU ini dengan lugas meminta pemerintah dan pelaku ekonomi untuk serius menjalankan ekonomi syariah, bukan hanya sekadar label, guna meningkatkan taraf hidup dan ekonomi umat.

“Implementasinya, investasi sebagai Alat Kemaslahatan (Hifzh al-Mal) harus ditujukan untuk memelihara harta (hifzh al-mal) dengan cara yang halal, produktif, dan berkontribusi riil pada ekonomi, bukan sekadar spekulasi,’’ujar Said Aqil Siroj dihadapan jamaah Masjid Al-Ihsan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Jakarta, pada Senin, (23/2/26).

Said yang akrab disapa Buya ini juga menegaskan pentingnya penerapan Maqashid Syariah demi menghindari mudarat. Yaitu, investasi harus terbebas dari unsur riba (bunga), maysir (judi/spekulasi), dan gharar (ketidakpastian).

“Aktivitas keuangan fiktif yang merugikan harus dihindari karena bertentangan dengan prinsip syariah. Investasi syariah harus memberikan dampak positif (impact) bagi sosial dan lingkungan, selaras dengan tujuan Islam untuk kebaikan bersama,’’ jelas Buya.

Melalui kajian islam yang dipandu langsung Staf Khusus Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Dr. H. Didi Apriadi,  Buya juga menegaskan kekayaan modal sosial dan peradaban yang harus dijaga dalam pengelolaan investasi. Bahwa investasi harus bersifat berkelanjutan (sustainable) dan tidak merusak alam atau keturunan.

“Penerapan Maqashid Syariah dalam investasi yang menjadi perspektif kajian sore ini adalah memastikan seluruh aktivitas ekonomi berjalan di atas etika dan moral Islam, menghasilkan keuntungan yang berkah, dan menciptakan keadilan sosial,’’ tandas Buya.

Sebagai rangkuman, Didi Apriadi yang juga Ketua Masyarakat Cinta Masjid berharap para jamaah Masjid Al-Ihsan memperoleh syafaat dan keberkahan atas tema kajian Maqashid Syariah yang disampaikan  K.H. Said Aqil Siroj.

“Poin-poin penting penerapan Maqashid Syariah dalam lingkungan investasi, yang selaras dengan pandangan K.H. Said Aqil Siroj mengenai ekonomi syariah adalah penerapan Maqashid Syariah dalam investasi secara keseluruhan dan bertujuan untuk membangun ekonomi yang berkeadilan, produktif, dan membawa manfaat nyata (maslahah) serta terhindar dari praktik ekonomi yang mematikan atau spekulatif. Semoga sesuai dengan tujuan diselenggarakannya kajian keislaman ini, yaitu untuk mempertebal keimanan dan meningkatkan ketakwaan jamaah dan kita semua,’’ tutup Didi.