Jakarta | lampumerah.id –Kuasa Hukum PT. MSP Indonesia Anisa Rahmawati menyatakan pihaknya hari ini mengambil langkah hukum dengan mengirim surat permohonan Pencabutan Segel kepada Pihak Gakum DJKI Kementerian Hukum dan Indikasi Geografis.
Hal itu dilakukan setelah kepastian menang banding oleh Komisi Banding DJKI hingga terbit sertifikat sah Good Brother diterima ditangan.
“Seperti diketahui akibat LP Nomor : HKI.7.KI.08.01.01.02.37, Tanggal 27 November 2025 atas nama Pelapor Sdr. Nalvin itu berakibat penyegelan sejumlah barang/ produk milik PT. MSP Indonesia di Gudang Kota Batam oleh pihak Gakum (Penegak Hukum) setempat,’’ kata Anisa singkat, karena sedang menuju bandara, Jumat, (27/2/26).
Untuk itu, Anisa Rahmawati menyatakan tim hukum sedang menuju bandara dan akan terbang ke Batam guna mengirim langsung surat pemberitahun putusan menang banding dan terbit sertifikat, secepatnya.
“Dengan putusan menang banding dan sertifikat sah Good Brother ditangan, itu kan membuktikan dalil legal standing penggugat (lawan) gugur demi hukum. Maka pihak klien kami terbukti memiliki kebenaran materiil. Sehingga layak kami meminta segel dicabut secepatnya,” lanjut Anisa
Anisa juga menyebut akibat penyegelan kinerja perusahaan PT. MSP Indonesia menjadi terhambat dan tidak bisa berjalan dengan baik. Sebuah kerugian besar bagi kliennya.
“Karena terhambat dan tidak berjalannya usaha, tentu berakibat kerugian bagi klien kami. Sangat dirugikan. Berapa putaran value omset akibat terhambat, pastinya tidak kecil. Bukan tidak mungkin klien kami akan melakukan upaya hukum dengan menuntut balik,’’ tegas Anisa.


