GRESIK | lampumerah.id – Satreskoba Polres Gresik menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, di kawasan industri Kabupaten Gresik, Senin (11/5),
Dari tangan tersangka, polisi menyita 23 paket sabu siap edar beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Operasi bermula saat petugas mengamankan tersangka pertama, EB(26), warga Kelurahan Pekauman, di pinggir Jalan Martadinata depan PT Petro Oxo Nusantara. Dari EB petugas menemukan satu bungkus rokok merek Magnum, yang di dalamnya berisi puluhan paket sabu siap edar.
Petugas lalu mengembangkan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka kedua, MD (35) di sebuah rumah di Jalan Usman Sadar, Kelurahan Karangturi.
Dari tangan MD, polisi menyita total 5,52 gram kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan meliputi 23 paket sabu siap edar, dua plastik klip berisi sabu, satu unit timbangan elektrik, sekop dari sedotan plastik, sembilan plastik klip kosong, dua pack plastik klip cadangan, serta satu unit telepon genggam Infinix 50 yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Gresik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/64/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES GRESIK.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkotika di Gresik. Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani.
Polres Gresik mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindak kriminal, maupun peredaran narkoba melalui layanan Call Center 110 atau layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


