SURABAYA l lampumerah.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali memberikan kado spesial bagi masyarakat dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Mulai 1 hingga 31 Agustus 2026, Pemprov Jatim memberlakukan program pembebasan pajak daerah yang memberikan berbagai keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur. Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan, program pembebasan pajak daerah bukan sekadar agenda rutin menyambut peringatan kemerdekaan, melainkan bagian dari strategi pemerintah untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.

“Semangat kemerdekaan harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Karena itu, pada momentum HUT ke-81 Republik Indonesia, Pemprov Jawa Timur kembali menghadirkan kebijakan pembebasan pajak daerah sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat sekaligus ikhtiar memperkuat kemandirian fiskal daerah,” ujar Khofifah.

Dalam program tersebut, Pemprov Jatim memberikan sejumlah insentif, di antaranya pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan pajak kendaraan progresif.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan potongan sebesar 20 persen terhadap tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik buruh dengan nilai pokok pajak maksimal Rp500 ribu.

Keringanan lainnya berupa pembebasan pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya juga diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengemudi ojek daring (online), serta pemilik kendaraan roda tiga, dengan ketentuan pokok pajak maksimal Rp500 ribu.

Selain pembebasan pajak kendaraan, Pemprov Jatim juga menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Sementara itu, denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Khofifah memastikan masyarakat tetap menikmati kebijakan keringanan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7 persen dan BBNKB sebesar 37,25 persen, sehingga tarif pajak kendaraan pada 2026 tidak mengalami kenaikan.

“Kebijakan ini memberikan manfaat ganda. Di satu sisi masyarakat memperoleh keringanan sehingga beban ekonominya berkurang. Di sisi lain pemerintah memperoleh ruang fiskal yang lebih kuat karena kepatuhan pajak meningkat, data kendaraan semakin tertib dan akurat, sehingga pembangunan dapat terus berjalan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Menurut Khofifah, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun budaya sadar pajak melalui pendekatan yang lebih persuasif. Dengan berbagai kemudahan yang diberikan, masyarakat diharapkan semakin terdorong memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela.

Berdasarkan proyeksi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, program pembebasan pajak daerah selama Agustus 2026 diperkirakan akan dimanfaatkan oleh sekitar 962.981 objek pajak dengan total nilai insentif mencapai Rp17,25 miliar.

Meski memberikan berbagai keringanan, program tersebut diproyeksikan mampu mendorong penerimaan daerah hingga sekitar Rp297,46 miliar seiring meningkatnya partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.

“Kami ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan. Ketika masyarakat dimudahkan, kepatuhan akan tumbuh. Dari situlah penerimaan daerah akan meningkat dan hasilnya kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga berbagai layanan publik lainnya,” kata Khofifah.

Ia menambahkan, setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga fasilitas publik lainnya.

“Hasil dari pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan jalan, peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga berbagai fasilitas publik lainnya. Karena itu, kepatuhan pajak merupakan bagian dari gotong royong membangun daerah,” tuturnya.

Di akhir keterangannya, Khofifah mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur memanfaatkan program tersebut selama Agustus 2026 dengan melakukan pembayaran melalui seluruh Kantor Bersama Samsat maupun berbagai kanal pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan Pemprov Jawa Timur.

“Saya mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Mari manfaatkan program pembebasan pajak daerah selama bulan Agustus ini. Dengan menjadi wajib pajak yang taat, kita tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga ikut bergotong royong membangun Jawa Timur yang semakin maju, sejahtera, dan menjadi Gerbang Baru Nusantara,” pungkasnya.(Tj)

Tinggalkan Balasan