GRESIK | lampumerah id – Kolaborasi antara petugas keamanan perusahaan dan kepolisian berhasil menggagalkan aksi pencurian kabel tembaga sisa produksi di sebuah perusahaan yang berlokasi di kawasan industri Jalan Mayjend Sungkono Kelurahan Gulomantung, Kecamatan Kebomas.
Dua pekerja berinisial MR (25), warga Asemrowo, Surabaya, dan ZAAAS (26), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, diamankan Satreskrim Polres Gresik setelah petugas keamanan perusahaan menemukan kabel tembaga yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor saat pemeriksaan di pintu keluar kawasan industri, Kamis (6/8).
Begitu mendapati ada upaya pencurian, petugas keamanan langsung melapor melalui layanan darurat 110 yang direspons Kanit Pidum Ipda Andi Asyraf dengan mendatangi lokasi dan membawa kedua terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kanit Pidum Ipda Asyraf mengatakan, dari pemeriksaan awal ditemukan kabel tembaga kupas dengan berat sekitar 2,9 kilogram seharga Rp 420 ribu, yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor Honda Vario warna merah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MR sebelumnya mengajak ZAAAS, mengambil sisa tembaga produksi dengan alasan membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.
“Modus yang dilakukan para pelaku yakni mengambil sisa tembaga produksi, kemudian menutupinya menggunakan jaket APD agar tidak terlihat kamera CCTV ketika dibawa keluar dari area produksi,” ujar Ipda Asyraf, Jumat (7/8/2026).
Keduanya dijerat Pasal 478 KUHP tentang pencurian ringan, dengan ancaman pidana berupa denda paling banyak Rp 10 juta.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengapresiasi langkah petugas keamanan perusahaan, yang sigap melakukan pemeriksaan dan segera menghubungi kepolisian melalui layanan 110.
Kapolres juga mengimbau perusahaan maupun masyarakat, agar tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan kepada kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Selain melalui layanan darurat 110, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


