GRESIK | lampumerah.id – Sebanyak 30 pemilik warung, di sejumlah ruas jalan di Kecamatan Gresik dan Kecamatan Kebomas, mendapat pembinaan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik, Senin (10/8).

Pembinaan juga melibatkan Ketua DPRD Gresik, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, Dinas PUTR, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan, DPMPTSP, Kecamatan Gresik, Kecamatan Kebomas, serta PT Petrokimia Gresik.

Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, mereka yang dibina adalah pemilik warung di Jalan Siti Fatimah Binti Maimun, Jalan Noto Prayitno, serta Jalan Kapten Darmo Sugondo, Karang Kiring.

“Kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman para pemilik warung, mengenai ketentuan ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus mendorong mereka menjalankan usaha secara tertib dan bertanggung jawab,” kata Sinaga.

Salah satu poin yang ditekankan adalah empat pilar bagi pengusaha Muslim, yakni halal, jujur, bersih, dan berkah. Pemilik warung juga diingatkan tanggung jawab mereka tidak sebatas menjual makanan atau minuman tetapi turut bertanggung jawab terhadap suasana dan aktivitas yang berlangsung di tempat usahanya.

Pembahasan juga menyinggung aktivitas hiburan yang berlangsung di sejumlah tempat usaha. Pengendalian, menurut materi pembinaan, bukan berarti melarang seluruh bentuk hiburan.

Hiburan tetap boleh, dengan memperhatikan batas-batas yang berlaku, menjaga ketertiban, menghormati lingkungan, serta tidak melalaikan masyarakat dari kewajibannya kepada Allah SWT.

Kegiatan tersebut mengacu pada Perda Gresik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, dan Perda Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras.

Para pemilik warung menyatakan komitmennya untuk lebih memperhatikan ketentuan yang berlaku, serta turut menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan.

Tinggalkan Balasan