GRESIK | lampumerah.id – Heru Siswanto (43) warga Perumahan Griya Bungah Asri (GBA), Desa Bungah Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik babak belur dihajar massa, setelah mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu di Desa Legowo, Kecamatan Bungah.

Terungkapnya kasus ini bermula saat pelaku membeli kopi dan rokok di warung milik Su’eb di Desa Legowo, Kecamatan Bungah, menggunakan uang lembaran Rp 100 ribu, Rabu (12/8) pagi.

Pelaku kemudian pergi meninggalkan warkop, dengan membawa uang kembalian sebesar Rp 67 ribu. Namun pemilik warkop curiga dengan kertas yang diterimanya dari pelaku.

Korban lalu meminta tolong temannya, Fadlan ,untuk mengecek keaslian uang tersebut. Setelah dipastikan uang itu palsu, Su’eb bersama warga berhasil ramai-ramai menangkap pelaku di Pasar Desa Legowo.

Sebelum dihajar warga, pelaku sempat membeli 6 bungkus Mie Instan seharga Rp 20 ribu di Pasar Desa Legowo, di toko milik Heru dengan uang palsu Rp 100 ribu.

Saat meninggalkan toko itulah, pemilik warkop dan warga menghajarnya hingga akhirnya diamankan polisi yang datang setelah mendapat laporan.

Saat diamankan, pelaku masih menyimpan beberapa lembar uang palsu di dalam tas slempang, bahkan terdapat satu lembar uang palsu yang belum terpotong sempurna.

“Pelaku mengaku memesan uang palsu sebanyak 7 lembar, dari orang yang tidak dikenalnya memalui aplikasi Shoope. Uang palsu itu diterima pelaku melalui jasa kurir pada Sabtu (8/8),” kata Kanit Reskrim Polsek Bungah Aiptu Triyadi.

Pelaku dijerat Pasal 375 atau pasal 377 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023, tentang KUHPidana perbuatan mengedarkan uang palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama hingga 15 tahun.

Tinggalkan Balasan