GRESIK | lampumerah.id — Pemerintah Kabupaten Gresik kembali memberikan sejumlah keringanan pajak daerah berupa pemberian diskon, dan pembebasan sanksi administratif atas pajak daerah.
Program ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Gresik kepada masyarakat, sekaligus upaya mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Keringanan yang diberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 20 persen, untuk ketetapan pajak mulai Rp 0 hingga Rp 1 juta, dan berlaku mulai 17 Agustus sampai 17 September 2026.
Selanjutnya, diskon 50 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk perolehan hak karena waris, serta hibah dari orang tua kepada anak yang berlaku 17 Agustus hingga 16 Oktober 2026.
Juga pembebasan sanksi administratif, berupa denda atas tunggakan seluruh pajak daerah yang berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2026.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dengan memberikan kemudahan dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan.
“Momentum kemerdekaan ini kami manfaatkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kami berharap keringanan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, sehingga masyarakat bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan,” ujar Fandi Akhmad Yani.
Bupati mengajak masyarakat untuk memanfaatkan berbagai fasilitas keringanan tersebut, sesuai dengan periode yang telah ditetapkan.
“Jangan sampai kesempatan ini terlewat. Silakan dimanfaatkan selama periodenya masih berlangsung,” pungkas Gus Yani.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


