GRESIK | lampumerah.id – Berkat respon cepat 110, Satresnarkoba Polres Gresik berhasil membongkar kejahatan narkotika jenis ganja, dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram.
Barang haram tersebut, disimpan di sebuah kendaraan roda dua jenis Vespa di sebuah gudang ekspedisi di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Puluhan paket ganja ditemukan setelah petugas Satresnarkoba Polres Gresik menerima informasi dari pihak ekspedisi pada 9 September 2026.
Wakapolres Gresik Kompol Rizki Santoso mengatakan, polisi mengamankan 30 kantong plastik berisi batang, daun, dan biji kering yang diduga merupakan narkotika jenis ganja.
“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 30 kantong plastik, berisi tanaman kering yang diduga ganja dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram,” kata Kompol Rizki Santoso.
Selain ganja, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Vespa warna cokelat tanpa nomor polisi. Tercatat di data Cargo Gresik, Vespa dan isinya tersebut akan dikirim ke Sulamwesi Tengah.
Kompol Rizki menjelaskan, kasus ini terungkap ketika petugas menerima laporan dari petugas ekspedisi Cargo Gresik, terkait adanya barang yang diduga narkotika jenis tanaman kering, di dalam paket motor Vespa.
Petugas kemudian mendatangi gudang ekspedisi di wilayah Banjarsari, Cerme. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan puluhan kantong plastik berisi tanaman kering yang disimpan di dalam sepeda motor Vespa.
Polres Gresik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan penerima serta menelusuri asal-usul dan tujuan pengiriman ganja tersebut.
Selain melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga akan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan.
“Penyidik juga menyiapkan tahapan penyidikan lanjutan, termasuk rekonstruksi dan gelar perkara,” ujar Wakapolres Gresik.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI atau Rp 2 miliar, ditambah sepertiganya.
Kemudian, Pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani menambahkan, paket ganja tersebut memang disimpan di dalam vespa untuk dikirim ke Sulawesi.
“Barang jenis ganja ini disamarkan di dalam tanki BBM-nya dan di bagasi depan,” jelasnya.
Polres Gresik menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dengan melaporkan melalui Call Centre 110 dan selain itu Masyarakat juga bisa menghubungi melalui Hotline khusus ‘Lapor Cak Rama’ di nomor ‘0811-8800-2006’.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


