KARAWANG | Lampumerah.id –Laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Glory Offset Press, yang berlokasi di Kawasan Delta Silicon 8, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, mendapat sorotan dari DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bekasi.

LAKI mengaku telah menyampaikan laporan resmi terkait sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang. Namun, hingga kini, laporan tersebut dinilai belum mendapatkan tindak lanjut berupa pemeriksaan langsung ke lokasi perusahaan.

Dalam surat pengaduan Nomor 008/DPC.LAKI/Kab-BKS/VIII/2026, LAKI menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran yang perlu diverifikasi oleh pihak berwenang. Di antaranya, sekitar 300 pekerja disebut tidak menerima salinan perjanjian kerja, bekerja hingga 12 jam per hari dengan upah sekitar Rp80.000 per hari yang dibayarkan secara tunai setiap minggu, serta diduga belum terdaftar dalam program jaminan sosial BPJS.

LAKI menyebut, dalam proses penyampaian laporan, pihak pengawas meminta tambahan bukti berupa identitas pekerja serta slip upah atau gaji.

Menurut LAKI, permintaan tersebut menjadi persoalan karena dokumen yang diminta justru disebut tidak pernah diberikan oleh perusahaan kepada para pekerja.

“Justru itulah yang menjadi persoalan. Jika perusahaan tidak memberikan salinan kontrak, tidak membuat slip upah, dan pembayaran dilakukan secara tunai, bagaimana pekerja bisa menyajikan dokumen yang memang tidak pernah diberikan oleh perusahaan?” ujar Ketua DPC LAKI Kabupaten Bekasi, Edi Sinaga, Senin (21/9/2026).

Edi menilai, dugaan tersebut semestinya dapat diverifikasi melalui pemeriksaan langsung oleh pengawas ketenagakerjaan. Menurutnya, pemeriksaan lapangan dapat menjadi langkah untuk mengecek kondisi kerja, dokumen ketenagakerjaan milik perusahaan, sistem pembayaran upah, kepesertaan BPJS, serta meminta keterangan langsung dari para pekerja.

LAKI mempertanyakan apabila proses pengawasan hanya bergantung pada dokumen yang berada di tangan pelapor, sementara sebagian dokumen yang diminta diduga berada dalam penguasaan perusahaan.

“Kalau pengawas tidak turun ke lapangan dan pelapor justru diminta menghadirkan dokumen yang tidak pernah diberikan kepada pekerja, bagaimana dugaan pelanggaran tersebut bisa diverifikasi?” kata Edi.

Ia berharap instansi terkait segera memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut laporan tersebut dan, apabila memenuhi ketentuan untuk dilakukan pemeriksaan, menugaskan pengawas guna melakukan verifikasi secara langsung di lapangan.

LAKI Kabupaten Bekasi menegaskan akan terus memantau perkembangan laporan tersebut. Mereka meminta proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta, sehingga setiap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dapat dipastikan kebenarannya melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.

Catatan: Seluruh dugaan dalam laporan ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak PT Glory Offset Press maupun Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang.

Tinggalkan Balasan