BEKASI | Lampumerah.id – Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara berhasil menangkap AMS alias Amsor Sahrudin, terduga pelaku pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan seorang korban mengalami sejumlah luka tusukan dan sempat dalam kondisi kritis.
‎
‎Terduga pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Polisi mengamankannya di kediamannya di Desa Kertajaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
‎
‎Kapolsek Cikarang Utara Kompol Noach Hendrik Daud Dwaa mengatakan, korban mengalami sejumlah luka akibat serangan yang diduga dilakukan menggunakan senjata tajam dan benda tumpul.
‎
‎”Luka korban di antaranya terdapat pada bagian paha, perut, tangan, leher hingga kepala. Korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit,” ujar Kompol Noach.
‎
‎Menurut keterangan polisi, korban dan terduga pelaku sebelumnya sudah saling mengenal. Terduga pelaku diketahui kerap menjual barang bekas kepada korban.
‎
‎Namun, saat kejadian, situasi berubah menjadi tindak kekerasan. Terduga pelaku diduga menyerang korban menggunakan benda tumpul dan pisau hingga korban tidak berdaya.
‎
‎Setelah itu, terduga pelaku diduga membawa kabur sejumlah uang milik korban yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Terduga pelaku kemudian melarikan diri menuju wilayah Pebayuran.
‎
‎Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, petugas menangkapnya di kediamannya.
‎
‎Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau, meja belajar anak, satu setrika, uang tunai senilai Rp9 juta, serta satu unit sepeda motor.
‎
‎Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
‎
‎Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 479 dan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan