GRESIK | lampumerah.id — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik, memusnahkan sebanyak 9.116.492 batang rokok dan 45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang cukai.

Kepala KPPBC TMP B Gresik Raden Muhamad Agus Ekawidjaja mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara.

“Melalui penindakan yang konsisten, kami berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga pasar diisi oleh produk yang legal dan penerimaan negara dari sektor cukai dapat dioptimalkan,” ujarnya.

Agus menjelaskan, barang hasil penindakan tersebut memiliki perkiraan nilai Rp13,61 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp 6,85 miliar.

Barang hasil penindakan tersebut kemudian ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dan/atau Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), karena pihak yang melakukan pelanggaran tidak diketahui identitasnya atau tidak ditemukan.

Pemusnahan BMMN dilaksanakan setelah Bea Cukai Gresik memperoleh persetujuan berdasarkan Surat Menteri Keuangan yang ditandatangani Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-363/MK/KN/2026 tanggal 13 Agustus 2026.

Pemusnahan dilaksanakan di PT Tri Surya Plastik, Jalan Sumber Suko 842, Lawang, Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (8/10).

“Pemusnahan dilakukan agar barang-barang hasil penindakan tersebut benar-benar tidak dapat digunakan, atau diedarkan kembali. Ini sekaligus menjadi bagian dari upaya kami memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menciptakan persaingan usaha yang sehat,” katanya.

Ia menambahkan, kegiatan penindakan dan pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai.

“KPPBC TMP B Gresik berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik dengan bekerja secara ikhlas dan berintegritas, demi menghadirkan pengawasan dan pelayanan yang berkualitas,” ujarnya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur Arik Haryono mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan wujud peran negara dalam melindungi masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara.

DJKN secara aktif berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam pengamanan dan penyelesaian barang milik negara (BMN) yang berasal dari hasil penindakan rokok ilegal.

“Sepanjang tahun 2026, Kemenkeu Satu Jawa Timur mencatat ribuan penindakan dengan penyitaan ratusan juta batang rokok ilegal guna menyelamatkan potensi penerimaan negara. Ini sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara. Seperti saat ini, potensi kerugian negara sebesar Rp6,8 miliar berhasil diselamatkan,” ujar Arik.

Tinggalkan Balasan