GRESIK | lampumerah.id – Satresnarkoba Polres Gresik berhasil membongkar peredaran sabu di wilayah Kecamatan Menganti, sekaligus menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, serta mengamankan barang bukti paket sabu dengan total berat bersih mencapai 31,811 gram.

Pengungkapan jaringan ini dilakukan Sabtu (10/10), setelah polisi menerima informasi masyarakat melalui layanan Cak Rama, layanan pengaduan yang disediakan Polres Gresik,.adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Menganti.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution membenarkan, informasi masyarakat menjadi salah satu pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan ini,” ujarnya di Mapolres Gresik, Senin (19/10).

Dari penyelidikan tersebut, Satresnarkoba Polres Gresik mengamankan MAR (24) di rumahnya di Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari situ, ,polisi menemukan 10 paket sabu. Di lokasi yang sama, petugas juga mendapati enam orang yang diduga sebagai pembeli atau pengguna sabu.

Masih di tempat yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, AI (23) datang ke rumah MAR dan langsung diamankan petugas. Dari tangannya, polisi menemukan 13 plastik klip berisi sabu yang disimpan di saku jaket.

Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi mengamankan AFR (29), seorang sopir truk ekspedisi, di tempat kosnya di Desa Setro. Dari tangan AFR, ditemukan dua paket sabu.

Selanjutnya, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menangkap MAG (37) di Desa Sidojangkung.

MAG diduga berperan sebagai pemasok sabu kepada MAR. Dari tersangka, polisi mengamankan dua paket sabu. Pengungkapan berlanjut dengan penangkapan RA (39) di Desa Gempolkurung. Dari tangan RA, polisi kembali menemukan dua paket sabu.

“Dari rangkaian pengungkapan ini, kami berhasil membongkar jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan sejumlah wilayah di Kecamatan Menganti,” jelas Ramadhan.

Total terdapat 12 orang yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut. Mereka berasal dari Desa Sidojangkung, Hulaan, Sidowungu, Setro dan Desa Gempolkurung.

Dari 12 orang yang diamankan, sebanyak tujuh orang diajukan untuk menjalani asesmen rehabilitasi melalui BNNK Gresik. Sementara lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta ditahan di Rutan Polres Gresik.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 30 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total netto sekitar 31,811 gram.

Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan berupa enam timbangan elektrik, 10 potong sedotan plastik, tiga bungkus plastik klip kosong, empat unit handphone, dua alat hisap atau bong, uang tunai Rp1,45 juta dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio.

Kapolres menegaskan, para tersangka diduga mengedarkan sabu untuk mendapatkan keuntungan ekonomi sekaligus agar bisa mengonsumsi narkotika secara gratis.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya, di antaranya Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait lainnya.

Kapolres mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan, apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika, melalui Call Center Polri 110 maupun layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan