Lampumerah | Jakarta – Penjaga Palang Pintu Liar Kereta Api di Kawasan Bandengan Utara Tambora Jakarta Barat, Ardi Andi (60) tewas di tusuk di bagian leher oleh rekannya sendirian AGS (40).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombespol Ady Wibowo mengatakan? motiv pelaku melakukan penusukan terhadap korban lantaran tidak terima atas bagus hasil yang tidak sama rata.
Akhirnya pembunuhan itu terjadi pada Kamis 15 April 2021 pukul 11.15 WIB, di pinggir rel Bandengan Utara III, Tambora, Jakarta Barat.
“Di mana kejadian ini berawal dari kelompok yang terdiri dari empat orang yang memang sehari-harinya memiliki pekerjaan memberikan jasa menyeberangkan motor di rel kereta tersebut,” ujar Adu saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin 25 April 2021.
Kegiatan menjaga rel kereta api tersebut dilakukan sekitar pukul 06.00 hingga 11.00 WIB malam.
Ardi Andi merupakan koordinator di antara mereka berempat yang bertugas untuk membagikan hasil harian.
Namun, selama dua tahun menjalankan pekerjaannya, AGS mengaku selalu mendapatkan hasil yang tidak rata dibanding dengan rekannya yang lainnya, seperti memang disengaja dilakukan diskriminasi.
“Rata-rata diberikan Rp 70 ribu. Tapi oleh korban diberikan kepada pelaku itu sejumlah Rp 60-65 ribu. Ada diskriminasi jumlah di sini dan ini selalu ditahan-tahan oleh pelaku selama 2 tahun,” ujar Ady.
Ady menjelaskan lantara sudah sering dilakukan diskriminasi oleh korbannya,
kekesalan pelaku memuncak pada saat dirinya menanyakan alasan kenapa dia mendapatkan penghasilan lebih sedikit dibanding rekan lainnya.
Namun Ardi Andi selaku korban menjawab dengan nada tinggi, ‘Lo masalah sepele ini saja marah! Lo kalau ngitung duit tidak pernah bener!’” Ujar Ady menirukan perkataan korba
Pada saat yang bersamaan, Ardi turut membanting kaleng tempat dia dan rekannya mengumpulkan uang. Seketika, AGS juga melempar bangku kayu yang kebetulan mengenai punggung Ardi.
Ardi yang kesal di lempar bangku oleh pelaku, langsung berlari ke arah pelaku untuk menyerang dan memukul pelaku, pelaku yang sigap langsung mengeluarkan pisau yang selalu di bawanya di pinggang dan menusuk leher korban.
“Saat akan lakukan perlawanan pelaku atas nama AGS menusuk sebilah pisau di leher korban. Di mana pisau tersebut memang biasa dibawa AGS setiap harinya dengan alasan untuk jaga diri,” ujarnya.
Kemudian, akibat luka tusukan di leher Ardi Andi kehabisan saran dan tidak bisa bernafas, saluran pernafasannya terputus akibat leher ya di tusuk oleh pelaku, akibatnya Ardi langsung meninggal di tempat.
Sementara pelaku ditangkap polisi di Tangerang tak lama setelah kejadian.
“Nggak ada masalah. Alhamdulillah udah kayak sodara sih tadinya Pak. Kenapa saya bisa terjadi begini ya namanya saya khilaf Pak, saya juga bingung,” ujar pelaku saat di mintai keterangan oleh polisi di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Selain mengamankan pelaku? polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa sebuah bangku panjang sepanjang 1,25 meter dan celana loreng pendek milik AGS. Untuk pisau yang digunakan AGS pada saat penusukan telah dibuang pada saat melarikan diri ke Tangerang.
Akibat perbuatannya, AGS dijerat Pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.