Aksi Ratusan Warga Protes Tolak Rencana  Pembangunan TPST, Ini Alasannya

Bekasi | Lampumerah.id  – Ratusan warga Perumahan Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, menolak rencana pembangunan tempat pengolohan sampah terpadu (TPST) di wilayahnya.

Ratusan warga Perumahan kemudian melakukan aksi unjuk rasa dilokasi yang rencana akan dijadikan pembagunan TPST tersebut, sebelumnya warga sudah 1 bulan memasang spanduk pemberitahuan bahwa mereka menolak TPST di wilayahnya.

Karena rencana pembangunan TPST dengan luas luas sekitar 6.000 meter persegi, pemilihan lokasi  dinilai tidak etis karena berdekatan dengan pemukiman warga Kertamukti, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Beberapa bentuk protes berupa spanduk dipasang dijalan sudah berlansung selama satu bulan.

Tulisan dispanduk itu diantaranya “Menolak kerasz pembangunan TPST diwilayah ini demi kenyamanan lingkungan anak cucu kami”

 

“Saya warga perumahan Kertamukti blok E 6 menolak adanya rencana tpst disini, harusnya cari tempat yang luas jauh dari pemukiman warga, pokoknya disini gak laya,” kata Endang Kusnawati salah satu warga saat melakukan aksi unjuk rasa dilokasi lahan TPST.

Di tempat yang sama salah satu tokoh masyarakat Abdurrahim Ibnu Hakim mangatakan, rencana pembangunan TPST tersebut rencananga akan dibangun di bulan September 2023 mendatang yang terkesan memaksakan, karena pembagunan TPST itu berada di dekat pemukiman padat penduduk.

“Makanya kami melakukan aksi ini dalam bentuk protes terhadap pemerintah yang di anggap tidak berpihak kepada masyarakat,”ujar Abdurahman.

Ia menjelaskan, adapun penolakan yang dilakukan oleh warga sekitar kata dia, pembangunan TPST yang akan dibangun sangat dekat dengan permukiman warga dan hanya berjarak sekitar 100 meter.

“Kami menolak pembangunan TPST di wilayah Desa Kertamukti, kami minta pemerintahan untuk meninjau ulang dan pindahkan dari lokasi ini,” kata Abdurrahim ditemui usai aksi Rabu sore.

Lanjut Abdurahman membeberkan, jika mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2013, jarak dari TPST ke permukiman seharusnya minimal 500 meter,” ujarnya.

“Sedangkan di TPST Kertamukti hanya 90 meter sudah berseberangan dengan permukiman warga, dampaknya akan lebih parah selain bau busuk sampah dilokasi ini juga pencemaran lingkungan dan udara,” sambungnya.

Diketahui ada perumahan yang berdampak langsung, yakni Perumahan Kertamukti Sakti Residence dan Taman Kertamukti.

Kendati demikian, dalam aksi protes kali ini, pihaknya meminta pemerintah daerah untuk meninjau ulang rencana pembangunan TPST di Desa Kertamukti.

“Kami mohon kepada para pemangku kebijakan untuk memindahkan rencana pembangunan TPST ini, semoga suara kami didengar,” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *