Bekasi | Lampumerah.id – Aliansi Mahasiswa Melawan Ke tidak adilan (Amerta) Ifky Arendas menyayangkan dimassa PPKM skala Mikro, tidak berlaku bagi pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) yang sudah diterapkan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Menurutnya masih banyak Tempat Hiburan Malam (THM) yang membandel tetap buka dan beroperasi, jelas sudah melangar aturan PPKM Skala Mikro yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” Senin (28/06/2021).
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja sendiri sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 300 / SE.23 / Pol PP. Terkait Penerapan PPKM skala Mikro, guna bertujuan untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
Bahkan ada yang sudah disegel tapi masih saja tetap buka dan beroperasi tampa mempedulikan surat edaran himbauan Bupati Bekasi terkait protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19.
“Bahkan saya kemarin sempat lewat dan melihat sendiri Tempat Hiburam Malam yang tetap buka dan beroperasi hampir diseluruh wilayah Kabupaten Bekasi,”kata Ifky Arendas.
“Terkait beberapa tempat hiburan malam yang sudah disegel eementara disekitaran Thamrin dan Jalan singa raja Lippo Cikarang Selatan, oleh Bupati Bekasi, hanyalah seremonial buat terlihat di media aja,”ujar Aliansi Mahasiswa (Amerta)
Tidak hanya itu di salah warga yang berdekatan dilokasi Tempat Hiburan Malam, wilayah perbatasan Desa Hegarmukti dan Pasir Tanjung, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi merasa sangat terganggu disaat ini Kabupaten Bekasi berada di zona merah dan aktivitas warga masyarakat dibatasi.
“Sedangkan warung remang-remang atau Caffe dikalimalang masih buka dan bermusik kencang jelas warga merasa terganggu,” ujar Asep Supriadi.
Ia juga sempat menulis digrup whatshapp ” ternyata warem masih berkumandang karaoke ria… ini jam kami warga rehat dari lelah. Ada apakah ini dan apakah tidak mematuhi peraturan pemerintah Kabupaten Bekasi ini. Dimasa zona merah pandemi Covid-19. Ampun karuhuuuuuun.
Sementara itu pihak penegak perda Satpol PP Kabupaten Bekasi, setelah dimintai keterangan oleh awak media Lampumerah.id. melalui whatshapp mengatakan, minta bukti video aktivitas kegiatan Tempat Hiburan Malam tersebut.
“Ok ya kalau ada bukti video aktivitasnya, kirim ke kasi pengawasan dan penindakan buat dasar tindakan,”ucap Dodo Hendra Rosika.