Ayam Bakar Pak D Diduga Melanggar UU Cipta Kerja,Begini Penjelasan Owner.

 

Surabaya | Lampu Merah.id  – Perusahaan harus patuh terkait aturan Pemerintah ,dalam hal ini perusahaan harus memberikan hak- haknya ke pegawai/karyawan.

Diantaranya,hak cuti tahunan, upah kerja sesuai standar Daerah,BPJS kesehatan,BPJS ketenaga kerjaan serta ketentuan waktu jam kerja sesuai aturan undang-undang.

Menurut pengaduan yang dihimpun Media ini, ayam bakar pak D diduga telah melanggar aturan pemerintah sesuai undang -undang cipta kerja.

“Tidak adanya haknya pegawai yang diberikan oleh pengusaha ayam bakar pak D ke pegawai,seperti upah dibawah UMK,tidak ada cuti Tahunan,tidak adanya BPJS kesehatan dan tenaga kerja,waktu melebihi batas aturan kerja tidak terhitung lembur,” ujar sumber terpercaya yang namanya tidak ingin dipublikasikan.

Dengan adanya keterangan sumber,Media sudah mengirim surat konfirmasi yang ditujukan Direktur/HRD di kantor pusat ayam bakar pak D di Surabaya pada tanggal 25 April 2025.Sebagai bukti surat konfirmasi adanya tanda terima sebagai penerima Fida.Namun, surat konfirmasi tak kunjung adanya jawaban.

Saat Media ini,mendatangi kantor pusat ayam bakar pak D di Surabaya untuk konfirmasi pada hari Sabtu tanggal (17/5/2025) siang.Ditemui pegawai kasir Nadi dengan memberikan keterangan HRD nya bu Im masih libur, di sini ada bu ST saja.Saran dari bu ST yang bisa memberikan keterangan HRD bu Im coba bikin janji saja bisa hari Senin sampai Jumat.Dan Media pun bikin janji pada hari Senin sekitar pukul 11.00 WIB.

Sementara itu,manager area outlet Ayam bakar Pak D Jk saat dikonfirmasi pada hari Senin (19/5/2025) mengatakan,terkait dengan pertanyaan lima poin itu .Tidak benar.Karena saya mendapatkan BPJS kesehatan,BPJS ketenaga kerjaan,Upah UMK dan juga bonus serta dapat cuti Tahunan.Dan itu ada aturannya untuk mendapatkan lima poin.Seperti jenjang karir serta minimal pegawai harus bekerja 1 Tahun baru mendapatkan haknya itu.

Saat disinggung,ada juga yang kerja sudah lebih dari dua Tahun tidak mendapatkan haknya lima poin itu?.Yang mendapatkan haknya itu managemen. Sedangkan,untuk pegawai operasional masih belum mendapatkan haknya.

Saat ditanya ada berapa cabang dan setiap outlet pegawainya berapa ?.”Cabangnya ada 4 cabang .Seperti cabang Sidoarjo 12 outlet ,Surabaya 18 outlet,Gresik 3 outlet serta Mojokerto ikut outlet Surabaya.Setiap outlet 6 pegawai serta maneger,”ungkapnya.

Pimpinan Ayam bakar pak D EK saat ditemui di resto Fave hotel Mex Surabaya memberikan keterangan bahwa yang mendapatkan haknya lima point itu Managemen.Untuk bagian operasional masih belum.

” Semua sudah melalui kesepakatan dan aturan perusahaan,” bebernya,Kamis,(22/5/2025).

Menanggapi hal itu,LSM GEMAS Sulis angkat bicara kalau memang ada perusahaan atau pun pengusaha yang seenaknya sendiri tidak memberikan haknya karyawan/pegawai itu menabrak aturan Pemerintah.

“Perlu diketahui berpotensi rawan pidana atau pun perdata karena diduga telah melanggar undang -undang cipta kerja.Ayam bakar pak D bisa dilaporkan ke Dinas Tenaga kerja maupun Aparat Penegak Hukum (APH).Sedangkan,pengganti UU nomor 11 Tahun 2020 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja,UU Ketenaga Kerjaan Terkait hak Cuti Tahunan,UU nomor 24 Tahun 2011 tak hanya sanksi Administratif kelalaian perusahaan dalam mendaftar dan membayar iuran BPJS Ketenaga kerjaan juga bisa sanksi pidana perusahaan dapat dipenjara paling lama 8 Tahun dan /atau denda maksimal Rp 1 milyar.Berikan upah kerja dibawah UMK, sesuai pasal 81 angka 63 UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja hukuman 4 Tahun dan denda 100 juta,” tegasnya.** Del/Aw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *