Bacok dan Lindas Kepala Korban, Delapan Pelaku Tawuran di Kembangan Ditangkap

Jakarta | Lampumerah.id – Polsek Kembangan mengamankan delapan pelaku tawuran antar pelajar di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Akibat tawuran ini, seorang pelajar mengalami luka bacok dan harus mendapat perawatan intensif

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Elfianto mengatakan, pelaku memanfaatkan pembelajaran tatap muka (PTM) yang telah dimulai. Kemudian melalui media sosial, dua kelompok pelajar ini sepakat untuk tawuran.

Dalam kasus ini polisi mengamankan delapan tersangka berinisial RS alias A (18), MFR alias O (16), RS alias J (18), RD alias P (19), HA (16), MDA (17), MR (18), dan MJS (19).

“Berawal di medsos, saling sahut adu kekuatan, kemudian momen PTM dimanfaatkan oleh mereka. Pihak kepolisian, khususnya Kembangan, berpesan ke orang tua dan sekolah untuk mengawasi para pelajar dan anak didik agar terhindar dari tawuran. Sehingga tidak ada korban jiwa,” kata Ferdo dalam keterangannya, Senin (25/10/21).

Awalnya, kata Ferdo, polisi mendapat laporan jika ada seorang pelajar yang menjadi korban pembacokan. Korban masih menjalani perawatan di Puskesmas.

“TKP tawurannya di Jalan Kembangan Utara deket patung sapu itu. Kondisi korban mengalami luka di kepala, di punggung juga di kaki,” jelasnya.

Dia menambahkan, pelaku yang diamankan diketahui memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka berinisial RS alias A (18) merupakan pelaku pembacokan terhadap korban.

“Kemudian ada pelaku yang perannya menabrakkan motor kepada korban, tepatnya melindas kepala. Kalau dilihat korban ada luka di kepala, itu luka akibat pelaku ini,” terangnya.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa enam bilah senjata tajam celurit dan enam unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan terancam maksimal hukuman 10 tahun penjara, serta UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *